
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna, Fery Zaldi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komunitas pedagang kaki lima di sekitar Pantai Piwang menjadi tanggung jawab pedagang sendiri. Hal ini sesuai dengan perjanjian awal dan telah disepakati antara pemerintah daerah dan komunitas pedagang, Selasa 13 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Fery menjelaskan bahwa DLH tidak bertanggung jawab langsung atas pengangkutan sampah dari lokasi tersebut, kecuali jika para pedagang secara resmi masuk dalam sistem layanan retribusi sampah daerah.
“Kalau mereka meminta DLH ambil sampah, maka itu sudah masuk dalam kategori pelayanan retribusi dan tentu saja ada biaya yang harus dibayarkan, sebagaimana rumah tangga lainnya,” jelas Fery.
Ia menambahkan bahwa tarif retribusi akan disesuaikan berdasarkan kriteria rumah atau tempat usaha, termasuk kapasitas dan jumlah penghuni atau individu terlibat.
Namun, saat ini, komunitas pedagang di Pantai Piwang masih menjalankan sistem pengelolaan mandiri, dan DLH tidak memungut biaya apapun.
“Kita tidak ambil satu sen pun dari mereka. Mereka sendiri mengelola, mau mempekerjakan orang atau tidak itu hak mereka. DLH hanya melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan ketertiban,” ujarnya.
Kemudian, Fery menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya langsung menyalahkan DLH jika ditemukan sampah berserakan di kawasan tersebut.
“Jangan hanya dituding ke DLH saja, karena itu sudah menjadi kewajiban masing-masing sesuai perjanjian. Kita baru bertanggung jawab ketika sampah sudah sampai di TPS atau dimasukkan ke kontainer milik DLH,” tegasnya.
Pantai Piwang sendiri merupakan aset milik pemerintah daerah, saat ini digunakan komunitas pedagang berdasarkan sistem perjanjian pinjam pakai. Menurut Fery, penggunaan aset daerah tersebut secara hukum dapat dikenakan beban retribusi, tergantung pada keputusan dan kebijakan pimpinan daerah di masa mendatang.
“Kita tidak tahu ke depan seperti apa. Bisa saja ada aturan baru dari Bupati soal pemungutan terhadap pemakaian aset. Bisa per meter, bisa juga berdasarkan pendapatan,” jelasnya.
Untuk saat ini, DLH hanya memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan atau secara sengaja mengotori lingkungan. Namun, sanksi tersebut masih bersifat persuasif berupa teguran lisan.
“Kita sering mengingatkan secara lisan, supaya masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kebersihan. Karena pada dasarnya, sesuai kesepakatan, siapa memakai, maka dia bertanggung jawab membersihkan,” tutup Fery.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa sampah di kawasan Pantai Piwang bukan hanya plastik, tetapi juga termasuk sampah organik seperti daun kering juga harus dibersihkan secara rutin. Pemerintah daerah berharap agar kawasan pantai tetap bersih, nyaman, sehat, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
(***Hani)