Dorong Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Mulai Disosialisasikan di Natuna

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna terus mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai desa dan kelurahan. Kepala Disperindag Natuna, Marwan Sjahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif turun ke lapangan untuk melakukan survei dan sosialisasi terkait pendirian koperasi tersebut, Jumat 16 Mei 2025.

Menurut Marwan, hingga saat ini sudah sekitar belasan desa dan kelurahan telah diberikan sosialisasi atau proses pembentukan koperasi. Di antaranya adalah Desa Sepempang, Kelurahan Ranai, Air Lengit, beberapa desa di wilayah Serasan, serta Mekar Jaya, Sabang Mawang, Harapan Jaya, dan Sumedang hingga beberapa daerah Midai. Rencananya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Pulau Tiga, tepatnya di Tanjung Kumbik, pada hari Senin mendatang.

“Setiap survei lapangan atau pembentukan koperasi, kami dari Disperindag Natuna turut serta. Kami berharap keberadaan koperasi ini benar-benar bisa membantu masyarakat desa, terutama dalam hal perekonomian dan peningkatan pendapatan mereka,” ujar Marwan.

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan koperasi secara administratif sebenarnya cukup mudah. Namun, yang menjadi fokus utama adalah pengembangan dan manfaat nyata dari koperasi bagi masyarakat. Marwan mengingatkan agar Koperasi Merah Putih tidak bernasib seperti banyak koperasi lain hingga mati suri.

Berbeda dari koperasi konvensional hanya melibatkan anggota berdasarkan Undang-Undang Nomor 25, Koperasi Merah Putih memiliki keistimewaan karena pemerintah ikut serta secara aktif, terutama dalam penyertaan modal. Pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, terlibat langsung melalui anggaran APBD.

Marwan menjelaskan bahwa saat ini Koperasi Merah Putih masih dalam tahap proses legalisasi, termasuk pengesahan akta notaris dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Koperasi. Setelah proses ini selesai, koperasi baru dapat mulai beroperasi.

Nantinya, sumber dana koperasi berasal dari empat pihak, yakni APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan pihak ketiga seperti perbankan atau dana CSR. Terkait besaran modal awal, Marwan menyebutkan akan menyesuaikan dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing desa. Dana bisa berupa hibah, pinjaman, atau bentuk lainnya, tergantung dari permohonan diajukan.

Ada enam bidang usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih, beberapa diantaranya seperti gerai sembako desa, klinik desa, transportasi, dan pergudangan. Masyarakat desa diberi kebebasan untuk memilih satu atau lebih bidang usaha tersebut sesuai kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.

“Kami harap koperasi ini bukan hanya terbentuk di atas kertas, tapi benar-benar memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kemakmuran masyarakat desa,” tutup Marwan.

(***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version