Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi PNPB Pelabuhan Batam Selama 18 Bulan Bui

Tanjungpinang, Harianmetropolitan.co.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam periode tahun 2015-2021 dituntut dengan hukuman sama.

Kedua terdakwa, yakni Syahrul dan Allan Roy Gemma selaku pemilik perusahaan pelayaran ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing masing selama 1 tahun dan enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/06/2025) sore.

“Menuntut, terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara,” terang JPU Gilang Prasetyo Rahman dari Kejari Batam membacakan isi tuntutannya.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa tidak dikenakan lagi membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Dimana, sebelumnya kedua terdakwa telah menitipkan UP kerugian negara tersebut melalui Kejaksaan yang jumlahnya sekitar Rp 10 Miliar.

Dengan rincian, Syahrul mengembalikan UP senilai Rp 6,9 Miliar dan Allan Roy Gemma senilai Rp 3,1 Miliar.

JPU menilai kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa keberatan, dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Irwan Munir dan dua hakim anggota masing masing Fauzi dan Syaiful Arif ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP pada sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan di wilayah Batam hingga merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, selain terdakwa Syahrul dan Allan Roy Gemma, Kejati Kepri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Heri Kafianto dan Hari Setyo Budi, keduanya merupakan pensiunan pegawai di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Keduanya juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (11/06/2025) sore. (D/Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version