Proyek Jalan dan Jembatan Rp2,3 Miliar di Lingga Diduga Langgar Prosedur, Tak Terdaftar di LPSE

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Proyek preservasi jalan dan jembatan di Pulau Lingga dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau (Kepri) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memantik sorotan.

Usut punya usut, proyek senilai Rp2.335.278.000 atau Rp2,3 miliar ini tidak tercantum di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik di tingkat Kabupaten Lingga maupun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hasil pantauan media ini dilapangan, pada Selasa, 24 Juni 2025, mendapati kegiatan fisik sudah berlangsung di lapangan. Bahkan, papan informasi proyek telah dipasang lengkap dengan informasi pelaksana dan konsultan pengawas.

Proyek ini mulai berkontrak sejak 22 Mei 2025, dengan nilai kontrak HK020 I/SP-HS/BB24.5.3/V/2025/01 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV AQJ Gemilang, sementara konsultan supervisinya adalah PT Ottoman Architecture KSO PT Bintang Inti Bekatama.

Namun, absennya proyek ini dari portal resmi LPSE memunculkan dugaan kuat bahwa proses pengadaan tidak melalui prosedur yang semestinya.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua proyek yang bersumber dari APBN wajib ditayangkan di LPSE sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kementerian PUPR maupun kontraktor pelaksana terkait proyek ini belum berhasil dihubungi dan media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version