Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi PNBP Kapal Rig di Bintan

Bintan, harianmetropolitan.co.id – Kejari Bintan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Kapal Rig Setia yang berlabuh di Pelabuhan Lobam, Kabupaten Bintan periode 2016-2022.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin pada Kamis (14/08/2025) malam mengatakan, para tersangka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Keempat tersangka yakni masing masing berinisial RP sebagai Direktur PT PAB, IS sebagai Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021-Februari 2023.

Kemudian, M sebagai Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021-Mei 2023, dan SN sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 hingga 2024.

Rusmin menyampaikan, usai ditetapkan tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sebelum nya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Rusmin.

Dikatakan Rusmin, dalam penyidikan kasus ini, sebanyak 22 saksi termasuk keempat tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan.

“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap 544 berkas/bundel dokumen,” katanya.

Rusmin mengatakan, kasus tersebut masih akan terus ditindak lanjuti, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang terkait.

“Semuanya masih berproses. Kami saat ini, baru melakukan penindakan terhadap para tersangka dan selanjutnya masing masing perbuatannya, dan aliran dana ini kemana, akan tetap kami telusuri, termasuk kaitan dengan aset aset tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana,” ujar Rusmin.
Rusmin menambahkan, potensi kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rin/dn).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version