
Bintan, harianmetropolitan.co.id – Paket pembangunan Lapangan Futsal di Kecamatan Toapaya Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2025, diduga kuat bermasalah dalam hal persyaratan subkualifikasi usaha.
Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung senilai Rp 264.000.000ini, dikerjakan oleh CV Generasi Lintas Dimensi dengan harga negosiasi Rp 263.809.945
Dari penelusuran data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Generasi Lintas Dimensi hanya memiliki subklasifikasi BG002, BG006, BG009, BS001 dan BS004. Seharusnya pekerjaan tersebut mengisyaratkan subklasifikasi BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga KBLI 42918. Artinya, sejak awal paket ini diduga diarahkan dengan penggunaan SBU yang tidak relevan.
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 100 secara tegas menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan. Menggunakan SBU yang tidak sesuai berarti pelanggaran administratif yang dapat berlanjut pada sanksi pidana jika disengaja.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Mengatur bahwa setiap paket konstruksi harus menggunakan subklasifikasi SBU yang tepat sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengatur kewajiban penyedia memenuhi persyaratan kualifikasi secara benar dan sah.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, proyek pembangunan lapangan futsal Toapaya rawan masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Karena tetap memaksakan penggunaan SBU yang tidak sesuai, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dispora Kabupaten Bintan maupun pihak CV Generasi Lintas Dimensi bungkam saat dikonfirmasi harianmetropolitan.co.id melalui WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Kasus ini patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terbukti ada kesengajaan dalam menetapkan penyedia dengan SBU yang tidak sesuai, maka dapat dijerat dengan, Pasal 3 dan 7 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dan sanksi administratif dan pidana sesuai PP No. 5 Tahun 2021. Doni Martin.