Transaksi “Gelap”, Belanja Barang Inspektorat Natuna?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah semakin canggih. Lewat aplikasi Layanan Pengadaan Secara Umum (LPSE), tanggung jawab pemerintah pada penggunaan keuangan negara, semakin transparan, efisien dan akuntabel.

Celakanya, di Kabupaten Natuna, ada instansi “super power” karena diduga “melawan” regulasi pengadaan barang dan jasa, dalam setiap belanja barang, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Bupati Natuna nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum Kabupaten Natuna, tidak ditemukan satupun pelaksanaan belanja alat tulis kantor (ATK) di Inspektorat Kabupaten Natuna tahun 2025, Selasa 23 September 2025.

Padahal, dalam proses belanja barang menggunakan metode pemilihan e-Purchasing, pasti tercatat dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum, karena aplikasi itu merupakan data monitoring realisasi anggaran yang di buat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Persoalan ini tentu menimbulkan tanda tanya, apa benar sampai bulan September 2025, tidak ada satupun belanja alat tulis kantor di Inspektorat Natuna? Inspektur Daerah Kabupaten Natuna, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025, tidak berada dikantor. Pejabat satu ini, memang sulit ditemui, apalagi jika diwawancara soal berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Tri Sulo, saat dikonfirmasi juga meminta wartawan untuk menanyakan langsung pada Inspektur Daerah Kabupaten Natuna.

Publik harus tau, Inspektorat Daerah mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp13 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025. Anggaran ini, dialokasikan untuk membiayai tiga program diantaranya, Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Program Penyelenggaraan Pengawasan dan Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi.

Celakanya, meski program ini sudah berjalan, tidak ada satupun belanja alat tulis kantor untuk mendukung administrasi pelaksanaan program itu tercatat di Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum, padahal belanjanya menggunakan metode e-Purchasing.

Persoalan ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengapa seluruh belanja alat tulis kantor tidak ditemukan siapa penyedia dan kapan waktu pembelian, sementara ada kucuran dana untuk persediaan kas di Inspektorat (dana belanja rutin kantor-red). Dalam laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk anggaran belanja barang dan jasa, sudah ada realisasi penggunaan dana senilai Rp141,29 miliar untuk seluruh satuan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Lalu, apa saja belanja alat tulis kantor tidak ditemukan siapa penyedianya? Simak ulasan edisi mendatang. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version