Pernah Jadi Landmark Tanjungpinang, Kini Laman Boenda Tertutup Taman Gurindam 12

TANJUNGPINANG, harianmetroplitan.co.id – Gedung Gonggong dan Taman Laman Boenda pernah menjadi ikon Kota Tanjungpinang. Selain menjadi objek dan destinasi wisata, Gedung Gonggong sebagaimana peruntukan pembangunannya mampu menjadi magnet dan pusat interaksi masyarakat Tanjungpinang di kawasan Tepi Laut.

Taman Laman Boenda dan Gedung Gonggong merupakan salah satu karya Pemerintah Kota Tanjungpinang di masa kepemimpinan H. Lis Darmansyah sebagai walikota, periode 2013 – 2018. Ketika itu, peningkatan sarana dan prasarana fasilitas publik dan penyediaan ruang terbuka hijau menjadi ciri khas pembangunan di era H. Lis Darmansyah.

Gedung Gonggong tak hanya sekedar menjadi ikon Kota Tanjungpinang. Gedung yang berada di kawasan Tepi Laut itu telah menjadi alternatif tujuan wisata, dan wisata keluarga masyarakat Kota Tanjungpinang. Selain mempercantik landmark Tanjungpinang, Taman Laman Boenda dengan Gedung Gonggong di dalamnya juga menjadi pusat aktivitas sosial dan ekonomi Tanjungpinang. Kawasan Tepi Laut Tanjungpinang, benar-benar berfungsi sebagai area publik dan milik publik.

“Tapi setelah Pemerintah Provinsi Kepri mereklamasi kawasan Tepi Laut, dan membangun Taman Gurindam 12, Gedung Gonggong tertutup. Dan ketika Pak Lis tak lagi menjabat sebagai wali kota, Gedung Gonggong tidak terawat dan befungsi sebagaimana mestinya,” kata pengurus GP Ansor Kota Tanjungpinang Ireng Rumono, Jumat (3/10).

Rumono menyayangkan terabaikannya Gedung Gonggong dan Taman Laman Boenda selama lima tahun lalu. Mungkin, ucapnya, kondisi tersebut yang menyebabkan pemerintah Provinsi Kepri menganggap seolah pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mampu mengelola kawasan publik Tepi Laut. Rumono menyayangkan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara kedua pemerintahan tersebut. Hingga bangunan dan taman yang dibangun Pemerintah Kota Tanjungpinang seolah “hilang”.

“Ketika Pak Lis kembali menjadi wali kota, kami berharap Gedung Gonggong dan area Tepi Laut dapat difungsikan kembali sebagai kawasan publik milik masyarakat Tanjungpinang sepenuhnya. Bukan milik pihak mana pun,” ungkap Rumono. (*/Dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version