
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat tahun 2024.
Celakanya, ia bersama Habib Bunajar, selaku pejabat pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, diduga melakukan tindak pidana “korupsi”, penyalahgunaan wewenang, karena menyusun dokumen persyaratan kualifikasi dan sub klasifikasi atas proyek tersebut tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Kasus ini bermula saat proyek Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli itu roboh meski baru seumur jagung sehingga tidak dapat difungsikan lagi. Perusahaan CV Albert Global Mandiri sebagai kontraktor pelaksana ternyata tidak punya kemampuan untuk mengerjakan proyek itu karena tidak memiliki Seritifkasi Badan Usaha (SBU) BS016-Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga, sesuai regulasi pemerintah.
Namun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna tetap menunjuk perusahaan tersebut, dengan memaksakan kode KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, sebagai syarat kualifikasi dan subklasifikasi, karena perusahaan CV Albert Global Mandiri hanya punya SBU BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Dari kronologi ini, “pengkondisian” proyek sangat kental, apalagi Yadi, selaku pemodal dan kontraktor pelaksana mengakui jika perusahaan itu bukan miliknya, melainkan pinjam bendera (perusahaan). Nama Wan Riko dan Wan Albert disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan, sehingga ia tidak tau terkait sertifikasi badan usaha yang dimiliki perusahaan tersebut.
Ia juga menerangkan, jika persyaratan itu atas permintaan Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, sehingga tidak ada niat untuk memalsukan dokumen. Saat ditanya apakah benar itu dana pokok pikiran dewan, ia ragu mengakui. “Kalau tidak salah pak Saiful atau pak wakil (Rodial Huda). Boleh nanti kita jumpa bang,” ucapnya hendak mempertemukan dengan mantan anggota dewan Natuna, Saiful.
Sementara itu, Habib Bunajar, selaku pejabat pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna saat dikonfirmasi via panggilan whatsApp, Selasa 7 Oktober 2025, justru melempar bola panas pada Pejabat Pembuat Komitmen, Hikmatul Arif.
Ia terkesan menghindari pertanyaan wartawan, terkait kualifikasi dan sub klasifikasi yang dipersyaratkan, tidak sesuai regulasi. Persoalan ini tentu menimbulkan tanda tanya, ada kepentingan apa oknum pejabat Dispora Natuna terhadap kegiatan itu?
Celakanya, Habib Bunajar justru meminta wartawan untuk tidak memuat berita karena hendak berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna. Setali tiga uang, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Edi, saat dikonfirmasi juga meminta wartawan menanyakan langsung persoalan itu pada Hikmatul Arif.
Namun, terkait bangunan tribun yang roboh, ia mengaku jika belum ada serah terima tahap kedua terkait proyek tersebut, karena ada kerusakan. Pihaknya sudah rapat bersama kontraktor karena persentasi kerusakan total. Namun, selaku PPTK, Edi justru tidak tau, jika dalam dokumen kontrak sudah mengatur tentang Force Majeure atau kondisi tidak diinginkan (bencana). Saat ditanya bagaimana penanganannya di dalam kontrak, ia meminta warktu karena hendak melihat kontraknya, tapi hingga berita ini terbit, tidak kunjung dijawab.
Lalu, apakah proyek ini terdapat tindak pidana korupsi? Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan: “Pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan subklasifikasi yang benar.
Bisa dikatakan, penunjukan CV Albert Global Mandiri sebagai kontraktor pembangunan lapangan bola voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat sudah “cacat” hukum. Konsekuensinya, perusahaan harus dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat (6), dan bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam jeratan hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Kini, publik menanti kinerja aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas pelaksanaan proyek ini. Sebab, ratusan juta uang negara tidak dapat dinikmati masyarakat, sementara segelintir oknum mendapat keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut. Hingga kini, mantan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda sekaligus mantan Anggota Dewan Natuna, Saiful, belum terkonfirmasi.
Sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna, Hikmatul Arif, saat dikonfirmasi pekan lalu tidak menjawab. Ia tampak defensif, saat media menyorot berbagai kasus di instansinya, mulai dari pelaksanaan kegiatan tanpa memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terlebih dahulu, serta pembayaran pengadaan belanja modal tapi belum ada serah terima barang. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)