
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya menjaga dokumen penting dan arsip bersejarah milik pemerintah daerah. Kepala DPKD Natuna, erson gempa, mengatakan arsip yang memiliki nilai sejarah atau disebut arsip statis akan disimpan secara permanen di depo arsip milik dinas, Selasa 14 Oktober 2025.
“Arsip statis ini tidak boleh dimusnahkan karena menjadi bagian dari perjalanan sejarah daerah. Kami menyimpannya selamanya sebagai dokumen penting bagi Natuna,” tegasnya.
Menurutnya, arsip yang boleh dimusnahkan hanyalah arsip dengan usia di bawah 10 tahun sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sejauh ini, DPKD Natuna telah memusnahkan sekitar 5.000 arsip selama tujuh gelombang penyusutan.
“Kita sudah lakukan penyusutan arsip massal pada Oktober 2024 lalu bersama tujuh OPD percontohan di Gedung Dharma Wanita. Tahun ini kegiatan itu dilanjutkan lagi oleh Dinas Pariwisata dan Bakesbang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan arsip akan terus dilakukan setiap tahun sesuai kesiapan masing-masing OPD. Upaya ini dilakukan agar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna bisa dihapus secara resmi, sementara arsip penting tetap disimpan sebagai dokumen sejarah bagi daerah. (***Hn)