Tiga Kurir Sabu 93 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Sidang Digelar Secara Daring di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 93 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Mochammad Jamal alias Jamal, Joko Santoso alias Pak De, dan Iskandar alias Is. Mereka merupakan kru kapal penangkap ikan KM Rangga Putra, yang diduga digunakan untuk menjemput sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Provinsi Kepulauan Riau.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Erick Clark Sianipar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ujar JPU Erick saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dessy.

Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya minggu depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.

Sebelumnya, ketiganya ditangkap Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai saat melintas di perairan depan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Dari kapal ikan KM Rangga Putra, petugas menemukan 93 bungkus teh China merah yang berisi sabu dengan total berat mencapai 93 kilogram.

Menurut dakwaan, narkotika tersebut dijemput oleh para terdakwa di perairan Malaysia dan Kepri, dengan imbalan Rp150 juta dari seseorang berinisial P. Sebelum berhasil diamankan, kapal mereka diketahui berencana menuju Jakarta untuk mengedarkan barang haram tersebut. (*Rin/Dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version