Kejari Karimun Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Pongkar, Bahas PPM dan Pertanahan

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Dalam rangka mendukung program “Jaksa Jaga Desa”, Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Kemanfaatan dan Membangun Masyarakat Cerdas Hukum,” Sabtu 18 Oktober 2025.

Acara berlangsung di Balai Pertemuan Desa Pongkar dan secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Pongkar, Jamal. Hadir sebagai narasumber, Kasidatun Kejari Karimun, Dicky Aditya, serta Subseksi Ideologi, Polhankamsosbudmas Teknologi Informasi, Verdinan Pradana, Turut hadir pula staf Kantor Desa Pongkar, Babinkamtibmas Polsek Tebing, Babinsa Pongkar, para RT/RW, serta masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pongkar, Jamal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi hukum ini dapat membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan yang sedang ramai dibicarakan, khususnya terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) serta masalah pertanahan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat Desa Pongkar mendapat solusi terutama dalam penyelesaian persoalan PPM dan pertanahan yang tengah hangat diperbincangkan,” ujar Jamal.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dan kondusif. Warga tampak antusias melontarkan berbagai pertanyaan, terutama seputar masalah tanah dan pelaksanaan PPM di wilayah mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kasidatun Kejari Karimun, Dicky Aditya, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus berpedoman pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan, serta Perbup Nomor 76 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya.

“Sesuai pasal 11, penting dilakukan penelitian riwayat tanah dan pembuktian atas penguasaan tanah dengan surat pernyataan tertulis bermaterai, diketahui minimal dua saksi yang bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Selain itu, lahan wajib dikelola dengan baik, patok sempadannya dipelihara, dan hubungan sosial antar pemilik lahan dijaga,” tegas Dicky.

Sementara itu, menanggapi persoalan terkait PPM pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, Dicky menegaskan bahwa PPM merupakan kewajiban badan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Program PPM itu wajib disusun oleh perusahaan pertambangan. Bidang utamanya meliputi pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Perusahaan harus menyusun Rencana Induk PPM dan RKAB tahunan untuk disetujui oleh Menteri, Dirjen, atau Gubernur sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Karimun memastikan pembahasan lebih lanjut terkait PPM di Desa Pongkar akan dilanjutkan pada Selasa 21 Oktober 2025bmendatang, dengan melibatkan Bupati Karimun, instansi terkait, serta para pihak berwenang. (***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version