Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan SKPT dan Sporadik di Desa Sugie

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Kali ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan Dj dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan/atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, pada tahun 2023–2024.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang dan Kasi Intel Herlambang, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas dugaan keterlibatan kedua tersangka.

“Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, disimpulkan bahwa keduanya dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono, Rabu 29 Oktober 2025.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 saat seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal tersebut, tersangka Dj mengajak sejumlah warga untuk mengurus alas hak berupa Sporadik.

Namun, karena adanya permasalahan pribadi antara Dj dan M yang menjabat sebagai Kepala Desa, permohonan awal tidak direspons. Tersangka Dj kemudian meminta bantuan seorang saksi bernama Salim untuk membujuk M agar bersedia menerbitkan Sporadik, dengan iming-iming keuntungan.

Tanpa melalui proses verifikasi dan pengukuran lahan sesuai ketentuan, tersangka M menerbitkan 44 surat Sporadik. Lebih lanjut, diketahui bahwa nama-nama yang tercantum dalam Sporadik tersebut sebagian tidak pernah menguasai lahan dimaksud, bahkan terdapat penggunaan KTP dan KK milik warga di luar Desa Sugie untuk melengkapi dokumen alas hak tersebut.

“Lahan yang diterbitkan surat Sporadik tersebut ternyata merupakan kawasan mangrove lebat dan sebagian diduga termasuk kawasan hutan, sehingga tindakan tersebut berpotensi merugikan lingkungan dan melanggar aturan tata ruang,” jelas Kajari Denny.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

Kajari menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud pelaksanaan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas.

“Perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan bagi Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menertibkan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan. Termasuk menjaga kelestarian kawasan mangrove agar pengelolaan pertanahan yang tertib dapat menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Karimun,” tutup Denny Wicaksono. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version