Inspektorat Natuna Perkuat Pengawasan Digital untuk Cegah Penyimpangan Anggaran OPD

Natuna, harianmetropolitan.co.id – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna terus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inspektur Inspektorat Daerah Natuna, Robertus Louis Stevenson, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, terintegrasi dengan sistem digital, dan berorientasi pada hasil kinerja.

Menurut Robertus, mekanisme pengawasan internal anggaran di lingkungan Pemkab Natuna berjalan melalui tiga lapisan utama.

Pertama, pengawasan melekat (waskat) oleh kepala OPD masing-masing, yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta melakukan verifikasi atas bukti belanja.

(Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna saat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto-Ist)

Kedua, pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Daerah yang meliputi audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Ketiga, pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan reguler maupun tematik terhadap laporan keuangan dan kepatuhan penggunaan APBD.

“Setiap OPD wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), LAKIP, dan LKjIP secara berkala. Laporan ini menjadi dasar bagi kami dan Bappeda untuk melakukan evaluasi kinerja anggaran,” ujar Robertus saat dikonfirmasi, Selasa 4 November 2025.

Ia menilai penggunaan anggaran OPD bukan hanya dari sisi kepatuhan administrasi, tetapi juga efisiensi dan efektivitas kinerja.

Efisiensi diukur dari rasio realisasi belanja terhadap output yang dihasilkan, sementara efektivitas dilihat dari tingkat ketercapaian target kinerja sesuai rencana awal. Ketepatan waktu pelaporan dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban juga menjadi indikator penting.

(Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna saat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Foto-Ist)

Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, terutama pada area Perencanaan dan Penganggaran, turut menjadi cerminan integrasi sistem e-Planning dan e-Budgeting antar-OPD. “Daerah dengan sistem perencanaan digital yang kuat cenderung memiliki nilai MCP tinggi dan tingkat penyimpangan rendah,” tambahnya.

Audit terhadap realisasi anggaran OPD dilakukan secara periodik maupun tematik. Reviu terhadap RKA dan DPA dilakukan sebelum APBD disahkan, sedangkan evaluasi terhadap Laporan Keuangan Daerah dilakukan setiap triwulan dan tahunan.

Inspektorat juga melaksanakan audit kinerja dan kepatuhan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau laporan masyarakat. “Apabila hasil audit menemukan ketidaksesuaian, kami memberikan rekomendasi administratif hingga menindaklanjuti dengan pemeriksaan investigatif bersama APH dan KPK,” jelas Robertus.

Setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari. Selain itu, KPK melalui sistem MCP juga turut memantau progres tindak lanjut hasil pengawasan sebagai bagian dari penilaian integritas daerah.

Dalam hal sistem pelaporan, Pemkab Natuna telah mengadopsi berbagai aplikasi digital seperti SIPD (Kemendagri), SIMDA/SIPKD (BPKP), dan SPBE (Kominfo) yang saling terhubung dengan sistem MCP KPK.

Digitalisasi ini memungkinkan integrasi antara perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan evaluasi antar-OPD. Meski begitu, Robertus mengakui masih ada tantangan, terutama dalam sinkronisasi antar-sistem serta peningkatan kapasitas SDM keuangan di masing-masing OPD.

“Kami terus dorong peningkatan kemampuan aparatur, agar transformasi digital bukan hanya sebatas alat, tapi benar-benar menjadi budaya kerja,” ujarnya.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat tidak hanya bertugas memeriksa, tetapi juga menjadi mitra strategis kepala daerah dalam memastikan efektivitas pembangunan.

Tugas Inspektorat mencakup reviu RKA/DPA sebelum APBD ditetapkan, audit pelaksanaan kegiatan, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP), hingga evaluasi kinerja program OPD melalui audit kinerja.

Robertus menambahkan, Inspektorat Natuna saat ini sedang memperkuat kapabilitas APIP menuju level 3-4 berdasarkan standar BPKP. Dengan kapabilitas tersebut, APIP diharapkan mampu mendeteksi risiko sejak tahap perencanaan dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Robertus menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan anggaran OPD di Natuna ditopang oleh empat kunci utama, pertama Integrasi sistem digital (SIPD-MCP-SPBE), kedua pengawasan berjenjang dan kolaboratif, ketiga evaluasi berbasis kinerja, bukan sekadar administrasi dan keempat penguatan peran APIP serta budaya integritas di lingkungan OPD.

“Good governance bukan hanya soal tertib administrasi, tetapi bagaimana setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Wanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version