
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melaksanakan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna.
Namun, pelaksanaan proyek ini sudah memicu pro kontra sejak awal. Faktornya, kontraktor PT Cimendang Sakti Kontrakindo mendapat suplai material tanah timbun dan batuan tidak dari perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi, melainkan dari pertambangan rakyat belum berizin. Meski demikian, masyarakat lokal sebagai pemecah batu sangat bersyukur, karena pembelian batu menghidupkan ekonomi mereka.
Usut punya usut, ada fenomena “janggal” jauh sebelum proyek ini dilaksanakan. Data media harianmetropolitan mencatat, total pagu anggaran untuk proyek itu senilai Rp91.213.282.000. Ada 18 ruang lingkup item pekerjaan yang akan dilaksanakan diantaranya,
- Pekerjaan Mobilisasi dan Persiapan
- Pekerjaan Reklamasi
- Pekerjaan Revetment
- Pekerjaan Pasar Ikan
- Pekerjaan Culinary Center
- Pekerjaan Ice Factory
- Pekerjaan Cold Storage
- Pekerjaan Rumah Jaga
- Pekerjaan Toilet Umum
- Pekerjaan Lanskap Jalan dan Parkir
- Pekerjaan Power House
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih
- Pekerjaan IPAL dan Instalasi Air Kotor
- Pekerjaan Rehab Bangunan Cold Storage Eksisting
- Pekerjaan Rehab Kantor Administrasi Pasar Ikan Eksisting (UPTD Perikanan Natuna)
- Pekerjaan Pengadaan Chest Freezer dan Refrigerated Vehicle
- Pekerjaan Pengadaan Kelengkapan Ice Factory dan Cold Storage
- Pekerjaan Pengadaan Navigation Buoy
Proyek ini sempat dilakukan lelang terbuka (tender) sampai dua kali. Lelang pertama dibatalkan karena alasan Perbaikan Dokumen Pemilihan, sedangkan lelang kedua dibatalkan dengan alasan Pembatalan Usulan tender ulang pembangunan prasarana dan sarana di luar kawasan pelabuhan pada lokasi SKPT Natuna (Pasar Ikan Ranai). Hal itu tertuang dalam nota dinas bernomor : 1947/DJPDSPKP.5/PDS.310/IX/2025 Tanggal 23 September 2025.
Jika merujuk jadwal waktu tahapan lelang kedua, seharusnya proyek ini sudah berkontrak di bulan Agustus 2025, namun dibatalkan meski saat itu sejumlah perusahaan sudah dievaluasi dan telah mengajukan harga penawaran.
PT Cimendang Sakti Kontrakindo tercatat sebagai peserta nomor 15. Perusahaan asal Bekasi ini sempat bersaing harga dengan perusahaan lain dan mengajukan penawaran Rp88.889.999.998.
Namun, hasil evaluasi terhadap PT Cimendang Sakti Kontrakindo menunjukkan, jika daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja diklarifikasi ke PT Citra Prasasti Konsorindo untuk tenaga ahli Robert Simanjuntak dan Wilhelmus Yefri Nuhan dinyatakan tidak benar.
Janggalnya, terdapat “perubahan” rencana pada Biro Umum Sekretariat Jenderal KKP, sehingga proyek ini “tidak” melalui proses tender melainkan Penunjukan Langsung pada tanggal 17 November 2025 atau setelah tiga bulan sejak tender kedua dibatalkan.
Setelah perubahan metode pengadaan itu, PT Cimendang Sakti Kontrakindo ditunjuk langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai Rp91.213.282.000. Lalu, mengapa dalam papan proyek nilai kontrak menjadi Rp87.946.849.666?
“SUMBER DAYA ALAM DIKERUK, PAJAK MBLB BELUM DIBAYAR”
Meski mobil truk bermuatan tanah timbun dan batuan hilir mudik memasuki kawasan proyek pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna beberapa pekan ini, PT Cimendang Sakti Kontrakindo “belum” membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Padahal, sumber daya alam Natuna sudah dimanfaatkan.
Terkait persoalan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi Sabtu 28 Februari 2026, via panggilan whatsApp, mengaku hari Senin akan segera menyurati kontraktor pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna dan meminta data terkait berapa banyak material MBLB yang dipergunakan untuk proyek itu.
Lalu, kapan seharusnya pajak MBLB dibayar? Perhitungan pajak MBLB dilakukan di mulut tambang, artinya, ketika tanah timbun dikeruk dan batuan diangkut, kewajiban pada negara harus segera dibayar. Baik itu tambang berizin atau tidak, regulasi mengatur, setiap orang atau badan wajib hukumnya membayar pajak.
Hal ini diperjelas dalam rapat zoom meeting antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, terkait pertambangan, Kamis 25 Sepetember 2025 lalu.
Saat itu ada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau dan Kepala Bidang terkait. Publik dapat membaca Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 72 dan 73.
Selain itu, pembayaran pajak juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2023, dimana pointnya menyebutkan, pungutan pajak MBLB tidak memperhatikan ada ijin atau tidak. Dimana setiap orang yang memenuhi kriteria wajib dipungut pajaknya dan regulasi ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Hingga berita ini terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum terkonfirmasi, sementara Project Manager PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Muhammad Arif Pratama, saat dikonfirmasi tidak berada di lokasi proyek, Ahad 1 Maret 2026. Menurut pengakuan Wahyu, selaku subkontraktor, Muhammad Arif Pratama sedang berada di mess belum datang. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Sarwanto)