
KARIMUN,harianmetropolitan.co.id , – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di wilayah Kelurahan Sungai Raya kembali digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/6/2026). Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, Hadi W, persidangan difokuskan mendengarkan penjelasan dari ahli yang dihadirkan penuntut umum.
“JPU menghadirkan saksi ahli agraria, Jumalianto, yang menjabat Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Kepri. Ahli menjelaskan teknis proses penetapan hak atas tanah dan membenarkan prosedur penerbitan sertifikat yang dimohonkan pelapor, JS,” ungkap Hadi.
Namun, tim pembela menilai penjelasan ahli belum menjawab pokok permasalahan hukum. Saat ditanya mengenai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat (1) yang mengatur batas kewenangan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 10.000 m² hingga 20.000 m² per orang, saksi hanya menjawab bahwa ketentuan itu sekadar “pembatasan kewenangan”, tanpa menjelaskan batas maksimal kepemilikan yang diperbolehkan.
Pembagian Sertifikat Diduga Langgar Aturan
Terungkap dalam persidangan, pelapor JS menguasai tanah seluas total 36.070 m², yang kemudian dipecah menjadi dua sertifikat: HGB Nomor 01317 seluas 16.520 m² dan HGB Nomor 01318 seluas 19.550 m². Menurut tim pembela, pembagian ini secara keseluruhan melebihi ketentuan yang berlaku.
“Yang lebih penting, saksi ahli justru tidak dapat menjelaskan dasar hukum batas luas kepemilikan HGB untuk perorangan. Padahal aturannya tegas, baik dalam Permen ATR maupun Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan kepemilikan tanah yang melampaui batas dan merugikan kepentingan umum tidak diperbolehkan,” tegas Hadi.
Penilaian Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Belum Perkuat Dakwaan
Lebih lanjut, advokat menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli belum dapat memperkuat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
“Dari sisi hukum pembuktian, penjelasan ahli masih bersifat teknis prosedural dan tidak menyentuh substansi aturan pembatasan kepemilikan. Menurut penilaian kami, keterangan tersebut belum memperkuat dakwaan yang dibangun oleh JPU,” tambahnya.
Kuasa hukum juga tetap meyakini kemandirian majelis hakim. “Kami percaya hakim bersikap netral dan berwenang menilai serta menguji keterangan ahli berdasarkan keyakinan hukumnya sendiri,” ujarnya.
Persidangan ditunda hingga Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Di tengah proses ini, masyarakat setempat masih bertanya-tanya. Pasalnya, objek surat yang menjadi dasar perkara tercatat berada di wilayah RT 02 RW 02, namun yang didakwa justru warga yang telah mengelola lahan di lokasi RT 03 RW 03. Hal ini dinilai aneh bin ajaib dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. (Hariono)