Pasca Blackout, Pelanggan Protes Pemutusan Sepihak & Sikap Arogan Petugas PLN

KARIMUN – harianmetropolitan.co.id – Belum hilang rasa kecewa masyarakat atas pemadaman total (blackout) yang melumpuhkan wilayah Karimun beberapa waktu lalu, kini muncul keluhan baru terkait pelayanan yang dinilai tidak profesional dan melanggar prosedur. Seorang warga bernama Alex merasa diperlakukan sewenang-wenang saat aliran listriknya diputus sepihak tanpa melalui tahapan peringatan yang berlaku.

Alex mendapati MCB (Miniature Circuit Breaker) di rumahnya sudah dicabut petugas tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Kejadian itu terungkap saat pemilik rumah masih berada di lantai dua, sementara petugas sudah pergi meninggalkan lokasi setelah melakukan tindakan pencabutan MCB tersebut. Selain melanggar tata cara, Alex juga menyoroti nada bicara dan sikap yang dianggap arogan saat petugas menyampaikan pencabutan MCB pemutusan sementara listrik PLN kepada pekerjanya.

Pelapor adalah Alex , dengan alamat Ruko Jalan Haji Arab RT 2 RW 2 Sungai Lakam Timur No. 39 selaku pelanggan, didampingi Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi. Pihak yang dikonfirmasi adalah staf bagian Pelayanan Konsumen PLN Karimun, Daim.

Kejadian pemutusan aliran berlangsung mendadak pada hari Jum’at (24 Juli 2026), sementara pengaduan tindakan kurang menyenangkan dan terkesan tidak profesional oleh oknum PLN tersebut disampaikan langsung ke kantor PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/7/2026).

Menurut Alex, tindakan tersebut melanggar aturan yang mewajibkan surat peringatan bertahap: surat teguran pertama, kedua, hingga surat rencana pemutusan dengan jeda waktu yang ditentukan. Padahal secara peraturan, pemutusan tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan tertulis.
“Secara materi maupun inmateri kami sangat dirugikan, harga diri kami seperti diinjak-injak. Saya belum dipanggil atau diberi surat apa-apa, MCB sudah dicopot dan petugas langsung pergi,” protes Alex.

Merespons keluhan tersebut, Daim selaku perwakilan PLN meminta maaf secara terbuka dan berjanji memanggil oknum terkait untuk mengakui kesalahan serta meminta maaf langsung kepada pelanggan.
“Baik Pak, atas kejadian ini saya mewakili pihak PLN memohon maaf. Kami akan segera mengatur pertemuan dengan yang bersangkutan agar hal serupa tidak terulang lagi,” ujar Daim.

Sementara itu, Jumadi menegaskan pelayanan publik wajib mengikuti prosedur yang benar dan beretika, apalagi listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pihaknya akan memantau agar komitmen PLN dilaksanakan dengan nyata. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version