
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun menyepakati hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Karimun di ruang sidang DPRD, Selasa, 11 Juli 2026.
Ketua Banggar DPRD Karimun, Ir. Raja Rafiza, mengatakan pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan rencana pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.
Raja menjelaskan, dalam rancangan awal pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.406.673.895.779,00, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1.404.673.895.779,00.
Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan pemerintah daerah, kedua pos tersebut mengalami penyesuaian. Pendapatan daerah disepakati menjadi Rp1.282.443.148.936,00 dan belanja daerah menjadi Rp1.280.443.148.936,00.
Dengan demikian, terjadi penyesuaian turun sebesar Rp124.230.746.843,00. Penyesuaian tersebut dilakukan agar proyeksi anggaran lebih realistis dan menyesuaikan dengan potensi penerimaan daerah.
“KUA-PPAS ini adalah dasar penyusunan APBD nantinya, sehingga harus disusun secara hati-hati, akuntabel, dan tidak membebani keuangan daerah,” ujar Raja Rafiza saat ditemui, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati, juga tercatat surplus pembiayaan sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk penambahan modal penyertaan kepada Perumda BPR Tuah Karimun sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.
Sementara itu, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Karimun pada 2027 mengusung tema “Pengembangan Perekonomian yang Didukung dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing Menuju Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya.”
Untuk mewujudkan tema tersebut, terdapat empat prioritas utama pembangunan yang disepakati. Pertama, pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
Kedua, pemerataan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah. Ketiga, penguatan sektor unggulan ekonomi yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Keempat, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Raja menegaskan, hasil kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, DPRD berharap penyusunan APBD 2027 dapat lebih terukur, realistis, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Karimun. (Hariono)