
KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Proyek Konstruksi Revitalisasi Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun tahun 2026 mendapat sorotan karena pekerjaan tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meski pekerjaan itu sudah berjalan lebih dari satu bulan, kontraktor pelaksana belum membuat pagar pembatas sementara yang diwajibkan dalam proyek konstruksi, utamanya berada di wilayah fasilitas publik, seperti dekat jalan umum atau kantor pelayanan publik.
Proyek itu dimenangkan CV Bengkel Kreasindo Kepri, beralamat di Cipta Villa Mas Residence, Tanjung Pinang, dengan nilai kontrak Rp2.574.986.800, masa pelaksanaan 150 hari kalender. Meski mendapat proyek miliaran, urusan K3, justru terabaikan.
CV Tiga Pilar Abadi selaku konsultan pengawas tampak tidak menjalankan fungsinya. Saat dikonfirmasi dilapangan, Rabu 12 Agustus 2026, ia justru mengarahkan wartawan langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPS Karimun, Irfan.
Saat PPK Proyek Konstruksi Revitalisasi Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun, dikonfirmasi di kantornya, ia mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke kontraktor pelaksana dan segera akan ditindaklanjuti. “Dalam Rancangan Aanggaran Biaya (RAB) tidak ada pagar pembatas sementara, karena pagu anggarannya menyesuaikan kebutuhan. Berkaitan dengan pagar pembatas, memang diwajibkan, tapi itu kewajiban kontraktor,” ucapnya.
Ia mengatakan, seluruh pekerjaan dimonitor setiap hari agar progres pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Bahkan, Irfan turun kelokasi untuk mengecek seluruh material, misalnya besi harus standar komponen dalam negeri (TKDN). “Besi didatangkan dari luar daerah, karena TKDN nya lebih tinggi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur CV Bengkel Kreasindo Kepri, Asa`at, belum berhasil dikonfirmasi. Tim dilapangan bernama Edi Simanjuntak, juga tidak merespon konfirmasi wartawan hingga berita ini terbit. (***Hariono)