Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Tak Serahkan Sepenuhnya Produksi Berita kepada AI

YOGYAKARTA, harianmetropolitan.co.id – Dewan Pers mengingatkan jurnalis agar tidak menyerahkan seluruh proses produksi berita kepada kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Meski teknologi tersebut dapat membantu mengolah data dan meningkatkan efisiensi kerja, keterlibatan manusia serta verifikasi informasi tetap menjadi keharusan.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan akurasi informasi harus menjadi perhatian utama jurnalis di tengah perkembangan teknologi digital.

Hal itu disampaikan Niken dalam acara Literasi Media bertema “Sinergi Kemitraan Media: Mewujudkan Tata Kelola Profesional, Akuntabel dan Berkelanjutan” di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Niken, Dewan Pers telah menerbitkan pedoman penggunaan AI dalam produk jurnalistik. Pedoman tersebut menekankan bahwa manusia harus tetap terlibat dalam seluruh tahapan produksi berita, mulai dari pengumpulan bahan hingga penyajian informasi kepada publik.

“Artificial intelligence (AI) itu bisa membantu kita, tetapi jangan menyerahkan seluruhnya. Dari awal sampai akhir itu harus ditangani, ada campur tangan manusia, harus diverifikasi,” ujar Niken melansir laman dewanpers, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, informasi yang beredar di internet tidak seluruhnya dapat dipercaya. Data yang keliru apabila digunakan sebagai bahan pengolahan AI berpotensi menghasilkan informasi yang salah pula.

“Kalau sampah-sampah itu masuk banyak sekali di machine learning, kita big data kita, maka itulah sampah yang akan keluar. Itulah pentingnya wartawan atau jurnalis itu memverifikasi,” katanya.

Niken menilai AI memiliki manfaat dalam mendukung pekerjaan jurnalistik, termasuk untuk menganalisis data dan melakukan personalisasi konten. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus disertai pemeriksaan fakta dan pengecekan silang terhadap sumber informasi.

Ia mencontohkan kasus sebuah lembaga konsultan di Australia yang, berdasarkan penuturannya, memberikan masukan kepada pemerintah menggunakan data yang ternyata keliru. Kesalahan tersebut disebut berdampak pada persoalan hukum dan reputasi lembaga.

Pengalaman itu, menurut Niken, menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak menghapus kewajiban untuk memastikan kebenaran informasi sebelum digunakan atau dipublikasikan.

“Jadi, kita harus check and recheck. Menjadi kewajiban dari jurnalis,” tegasnya.

Selain tantangan penggunaan AI, Niken menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik yang diterima Dewan Pers.

Ia menyebut Dewan Pers menerima 1.286 pengaduan pada tahun sebelumnya. Sementara pada tahun berjalan, jumlah pengaduan telah melampaui 1.000 kasus meskipun tahun belum berakhir.

“Pengaduan di Dewan Pers itu setiap hari semakin meningkat. Data pengaduan naik, selanjutnya dari tahun ke tahun itu semakin meningkat,” ujar Niken.

Menurut dia, peningkatan pengaduan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan jumlah media, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai literasi media.

Niken juga menyebut sejumlah pejabat pemerintah telah mengadukan produk jurnalistik kepada Dewan Pers. Di antaranya Menteri Sosial, Menteri Pertanian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia.

Dewan Pers, kata Niken, menjalankan fungsi mediasi dan pemeriksaan terhadap produk jurnalistik yang diadukan. Proses tersebut bertujuan menilai apakah pemberitaan yang dipersoalkan melanggar kode etik jurnalistik.

Penanganan pengaduan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, mediasi, hingga ajudikasi sesuai kebutuhan. Setelah proses tersebut, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun, pelaksanaan rekomendasi terkadang masih menimbulkan keberatan dari salah satu pihak sehingga persoalan dapat diajukan kembali untuk ditinjau lebih lanjut.

Untuk menjaga kualitas pemberitaan, Dewan Pers terus mendorong peningkatan literasi media agar masyarakat mampu memilah informasi yang beredar di ruang digital.

Edukasi tersebut menyasar berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum. Masyarakat diharapkan dapat membedakan produk jurnalistik yang diproses sesuai kaidah profesional dengan konten yang tidak melalui verifikasi memadai.

Selain literasi media, Dewan Pers mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai salah satu upaya meningkatkan profesionalisme jurnalis.

Niken mengatakan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pelaksanaan UKW dengan melibatkan lembaga penguji yang telah memenuhi persyaratan.

“UKW ini sebagai standar profesional yang terukur dan terstandarisasi secara nasional,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan kompetensi wartawan, literasi media dan AI, serta penguatan proses verifikasi di ruang redaksi menjadi langkah penting untuk menghadapi perubahan teknologi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Niken menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers melalui surat atau surat elektronik untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah pesatnya perkembangan AI dan pertumbuhan media digital, teknologi harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu. Tanggung jawab atas kebenaran informasi, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, dan kualitas pemberitaan tetap berada pada manusia yang terlibat dalam proses jurnalistik.

Editor: Erwin

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version