Pemkab Natuna Perkuat Pengelolaan Aduan Publik

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) bagi perangkat daerah, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur dalam menangani pengaduan masyarakat secara terarah, transparan, dan akuntabel.

Bimtek berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.

Dalam sambutannya, Hikmatul menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, pengaduan warga tidak semata-mata menjadi laporan administratif, tetapi juga bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan dan memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.

Ia berharap setiap perangkat daerah memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, memaparkan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, sedangkan Kepala Diskominfo menjadi penanggung jawab pengelolaan pengaduan.

Adapun Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo bertugas sebagai pejabat pengelola pengaduan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berperan sebagai pejabat penghubung.

Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah bertindak sebagai pejabat pelaksana yang menangani laporan sesuai bidang kewenangannya.

Bukhari menjelaskan, pembina bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Pengarah bertugas memberikan arahan serta mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian laporan.

Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan mengoordinasikan penanganan laporan, mulai dari penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga pendistribusian kepada instansi terkait.

Pejabat penghubung kemudian memantau tindak lanjut dan menyampaikan perkembangan penanganan. Adapun pejabat pelaksana bertanggung jawab memberikan tanggapan serta menyelesaikan pengaduan secara cermat dan sesuai substansi laporan.

Dalam bimtek tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai alur dan batas waktu penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.

Proses dimulai ketika admin utama menerima dan memverifikasi laporan sebelum meneruskannya kepada instansi yang berwenang. Tahap awal ini ditargetkan berlangsung selama tiga hari.

Selanjutnya, admin pelaksana pada instansi terkait menerima laporan untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, rentang waktu penanganan hingga penyelesaian tercantum selama 10 sampai 60 hari.

Pemahaman terhadap alur dan batas waktu tersebut diharapkan membuat proses penanganan pengaduan lebih terukur sekaligus mencegah laporan masyarakat terabaikan dalam proses administrasi.

Melalui bimtek ini, Pemkab Natuna berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat. Pengelolaan SP4N LAPOR! juga diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi diwujudkan melalui tindak lanjut nyata terhadap setiap laporan yang masuk.

Dengan demikian, pengaduan masyarakat dapat menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan serta memberikan kepastian respons dan penyelesaian sesuai kewenangan. (Manalu)

Editor: Erwin

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version