Bupati Karimun Pimpin Rapat Dengan Pengurus Perwakilan Warga yang Bersengketa dengan PT. KSP

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Bupati Karimun, Aunur Rafiq memimpin rapat dengan para perwakilan kuasa masyarakat warga Bukit Cincin, kelurahan Sungai Raya, kecamatan Meral dan warga Bati, kelurahan Pamak, kecamatan Tebing, kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau bertempat di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, pada Jumat 29 September 2023.

Para perwakilan kuasa masyarakat yang terdiri dari Osmar P Hutajulu, Philipus Plin, Gerardus Gante, Emanuel dan R. Hadimi S.H selaku penasehat hadir memenuhi panggilan Rapat dengan pemerintah kabupaten Karimun melalui undangan Bupati Karimun surat undangan nomor 005/HKM-SETDA/IX/3109/2023 untuk rapat permasalahan tanah.

Turut hadir mendampingi Bupati Karimun diantaranya Asisten I, Sularno, Bagian Hukum kantor pemerintah kabupaten karimun, Dinas Perkim, , BPKAD, Kantah Kabupaten Karimun, Camat Meran l, Lurah Sungai Raya, Ketua RT.003 Bukit Cincin dan Ketua RW.003 Bukit Cincin, kelurahan Subgai Raya.

Dari informasi dan data yang masuk, Bupati Karimun melalui Bagian Hukum pamkab Karimun memaparkan bahwa kronologis klaim objek tanah dari masyarakat dimana pada tahun 1999 dipasang plang atas nama PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP), masyarakat menduga bahwa dasar dari sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 537 tahun 1999 milik PT.KSP yakni sebanyak 33 SKGR atas nama 11 orang adalah Cacat Hukum atau Cacat Administrasi.

Selain itu masyarakat juga menduga adanya kejanggalan-kejanggalan yang disengaja baik oleh oknum Kelurahan, Kecamatan, dan oknum Aparatur Pemerintah kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun.

Sementara kronologis klaim objek tanah dari PT. KSP dimana objek tanah itu merupakan perwarisan dari kakek Sdr. Eddy (Kho Kwi Lim) dengan bukti kepemilikan surat Grant Hak Pakai tahun1938 seluas kurang lebih 64 hektar terletak di kelurahan Sungai Raya dan telah ditarik oleh pihak kecamatan karimun ketika membuat Alas hak atas nama karyawan PT.Pulau Papan Mas. Saudara Eddy merupakan anak dari A Moei alias Asmah (ibu) dan Keng Loi alias Darma (bapak) berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Catatan Sipil WNI Keturunan Cina no.4 tahun 1979 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau tanjung Pinang tanggal 10 Januari 1979. Lalu pada tahun 1995 diatas tanah tersebut dibuat Alas Hak (SKGR) atas nama masyarakat yakni Karyawan PT.Pulau Papan Mas (karyawan Sdr. Eddy) masing-masing nama seluas 2 hektar dan menjadi sebanyak 33 Alas Hak.

Dijelaskan juga bahwa pada tahun 1997 didirikan perusahaan oleh Sdr. Eddy dengan Akta Pendirian atas nama PT.Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP) yang dikeluarkan oleh Notaris dan PPAT di Batam oleh Maria Anastasia Halim, SH.

Baca Juga :  Periksa KPU Natuna, Anggaran Pilkada Celah Praktek Korupsi?

Saudara Eddy memberikan gantirugi sebanyak 33 Alas Hak (SKGR) yang dimiliki oleh karyawan PT.Pulau Papan Mas. Selanjutnya pada tahun 1999 tanah yang digantirugikan tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 537 tahun 1999 atas nama PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT. KSP) seluas 642.600 Meter Persegi (64 Ha) yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Karimun.

Kemudian sebagian tanah dengan luas 200.000 meter persegi (20 Ha) dijual kepada pemerintah daerah Karimun yang diperuntukkan untuk lahan area perkantoran. Selanjutnya setelah dilakukan jual beli sebagian lahan kepada pemda Karimun, maka terbitlah kepemilikan baru atas nama PT.KSP (setelah 20 hektar dijual kepada pemda karimun) yakni Sertifikat HGB No.288 tahun 2002 dengan luas 442.600 meter persegi.

Atas uraian tersebut diatas Kuasa Perwakilan warga Osmar P Hutajulu menyampaikan penegasan kembali bahwa warga menolak klaim PT KSP dengan memaparkan alasan penolakan serta bukti-bukti atas dugaan bahwa penerbitan SHGB klaim PT KSP adalah Cacat Hukum atau Cacat Administrasi, dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk membatalkan sertifikat HGB tersebut demi Keadilan dan Kebenaran.

Sedangkan Penasehat R Hadimi menyampaikan bahwa ianya menyayangkan dalam hal ini sesuai aturan dan juga Yuresprodensi berbagai putusan Pengadilan bahwa BPN ada kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang Cacat Hukum dalam penerbitannya, kemudian BPN juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan bahwa objek tanah tersebut telah ditelantarkan atau tidak dijalankan kewajiban oleh pemegang haknya.

Namun mewakili Kantor BPN Karimun yang hadir menjelaskan bahwa BPN hanya bisa membatalkan sertifikat yang penerbitannya dibawah 5 tahun, sedang untuk diatas 5 tahun harus melalui proses Pengadilan.

Setelah mendengar penjelasan dari Kuasa Perwakilan warga dan penasehat warga, Bupati Karimun menyimpulkan keterangan tersebut dan ianya dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak PT KSP untuk dimintai keterangan dan kemudian Bupati Karimun akan memanggil para pihak untuk dikonfrontir terkait sengketa lahan antara PT. KSP dengan Warga Bukit Cincin dan Bati tersebut.

“Pertemuan pada hari ini, selaku pimpinan daerah saya akan tampung penjelasan dari Kuasa Perwakilan warga, dalam waktu dekat saya akan memanggil pihak PT KSP untuk dimintai keterangan dan kemudian terakhir akan saya panggil para pihak untuk duduk bersama terkait permasalahan tanah ini dan solusi terbaik mana yang akan diambil,” yakinlah dalam hal ini pemerintah kabupaten Karimun peduli dan akan netral dalam hal ini untuk menyelesaikan persoalan tanah ini,” tutup Bupati Karimun,Aunur Rafiq di penghujung acara rapat itu.(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan