Sengketa Lahan, Sidang Perdana PT.KSP Ditunda Sampai Oktober 2024

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Tepat sebulan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79, warga yang mengelola lahan dan bertempat tinggal di poros JL Jenderal Sudirman Kabupaten Karimun kini harus berjuang melawan gugatan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP).

Sebanyak 179 warga telah digugat dengan karena menempati lahan yang diklaim PT.KSP berdasarkan sertifikat hak guna bangun (HGB) No.537 dan telah diubah menjadi sertifikat HBG No.00288 atas nama PT. KSP.

Mirisnya, para warga yang telah menguasai dan mengelola lahan sejak tahun 1996 itu digugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum mendirikan bangunan dan atau kebun liar diatas lokasi tersebut.

Bahkan para tergugat sebanyak 179 tersebut, 5 diantaranya diklaim wajib ganti rugi karena telah merugikan PT.KSP selama 8 tahun sejak tahun 2016, sehingga PT KSP merugi setiap tahunnya sebesar Rp400 juta dan kerugian total besarnya menjadi Rp3,2 miliar.

Baca Juga :  Kades Sunggak Prioritas Pembangunan pada Dana Desa Tahun 2021

Salah seorang tergugat yang enggan disebut namanya, ketika dimintai tanggapan atas gugatan dari PT.KSP tersebut dengan penuh keyakinan menyatakan akan melawan gugatan tersebut.

“Kita tidak rela kehilangan tanah dan tempat tinggal, untuk itu kami akan berjuang  melawan gugatan PT KSP,” tegas sumber, kemarin.

Sidang perdana kasus tanah Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Pdt dimana 179 warga digugat PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT.KSP) semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa 17 September 2024. Namun sebayak 179 warga selaku Para Tergugat belum terlihat hadir memenuhi surat panggilan 1 tanpa melampirkan surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2024 tersebut, sehingga sidang ditunda satu bulan mendatang dengan mengingat dan menimbang Para Tergugatnya sangat banyak yakni 179 orang warga. (*Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan