harianmetropolitan.co.id, NATUNA—Raja Darmika memberikan hak jawabnya atas pemberitaan media harianmetropolitan.co.id edisi : Senin 1 April 2019, Judul “ Upload Status Tak Berbobot, Kepala Diskominfo Natuna?, melalui via pesan WhatsApp, dalam format PDF, ke Redaksi harianmetropolitan.co.id, Selasa sore, 2 April 2019. Pemberian hak jawab, telah diatur dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers. Berikut petikan hak jawabnya:
Perihal : Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kepada Yth :
1. Pimred Infonusantara.co.id
2. Pimred Harianmetropolitan.co.id
Terkait pemberitaan media infonusantara.co.id pada tanggal 1 Maret 2019 yang judulnya “status “provokasi” Raja Darmika sudutkan media elektronik dan media online” dan pada media harianmetropolitan.co.id pada tanggal yang sama, berjudul “Upload status tidak berbobot, kepala diskominfo natuna?’ membuat saya perlu pergunakan hak jawab. Melalui media yang sama. Saya sampaikan bahwa:
- Saya keberatan terhadap pemberitaan ini dan saya merasa ini merupakan pencemaran nama baik saya.
- Pihak media tidak menghubungi saya dan menurut saya patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
- Status saya , “Kami lebih memilih media cetak/surat kabar untuk berlangganan yang memiliki kolom Natuna. Selain cetak, juga memiliki website online seperti ini. Bagaimana menurut teman-teman?”, sifatnya normatif untuk mendapatkan masukan teman-teman facebook.
Berdasarkan hal tersebut, saya merasa keberatan disebut memprovokasi, malah sebaliknya pihak media lah yang memprovokasi dengan menggiring opini bahwa saya memprovokasi. Untuk meluruskan hal ini, Saya meminta kepada media untuk membuat penyataan permintaan maaf kepada saya terkait pemberitaan tersebut.
Demikian disampaikan hak jawab saya terkait pemberitaaan diatas.
Hormat saya
Raja Darmika
Tanggapan Redaksi :
- Dalam pemberitaan media harianmetropolitan.co.id, berjudul “Upload status tak berbobot, kepala diskominfo natuna?”, redaksi telah menulis sesuai kode etik jurnalistik karena dalam keseluruhan isi berita, masih bersifat adanya dugaan (“) yang dapat menyudutkan media elektronik dan online, sebab redaksi media harianmetropolitan.co.id sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Redaksi media harianmetropolitan.co.id, telah mencoba melakukan chek and rechek terhadap isi berita yang di lansir dari media online Info Nusantara.co.id, judul “status “provokasi” Raja Darmika sudutkan media elektronik dan media online”, dengan meminta ijin terhadap wartawan Info Nusantara.co.id untuk melansir berita dan redaksi harianmetropolitan.co.id telah berusaha mengkonfirmasi nomor pribadi Raja Darmika, Selasa pagi 2 April 2019, tapi tidak diangkat.
- Terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan berita, karena tidak melakukan konfirmasi, meskipun redaksi telah berusaha melakukan konfirmasi, merupakan ranah dewan pers, sesuai aturan undang-undang no 40 tahun 1999, tentang pers. Sebab wartawan mengolah berita dari akun resmi Raja Darmika, nota benenya, pejabat di Diskominfo Natuna, yang merupakan sumber utama dalam berita tersebut. Dan dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak meliput, mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi, bersifat kepentingan publik, sesuai UU Pers.
- Tuduhan Raja Darmika bahwa media memprovokasi, tampaknya keliru, sebab isi berita masih bersifat dugaan, adanya niat untuk menyudutkan media elektronik dan online, dengan status tersebut. Dan redaksi tidak memiliki kepentingan, selain memberikan informasi kepada masyarakat, khusunya media elektronik dan online.
- Bahwa status tersebut diduga menyudutkan media elektronik dan online, berdasarkan reaksi dari beberapa komentar facebooker, seperti Erwin Boegenvil, salah seorang rekan wartawan online Natuna, teman Facebook Raja Darmika, bertuliskan “Berarti kalau tak ada web-nya, tak bisa berlangganan di Diskominfo ya Pak. Hehehehe,” dan komentar Idham Doang, bertuliskan “Mantap, minat pembaca sudah mulai bergeser, dari kertas ke tablet/smartphone. Yang paling penting, informasi tersampaikan”.
- Bahwa dalam penyajian pemberitaan, semua merupakan fakta lapangan dan dilengkapi sumber berita akurat berupa data, dan bukan opini redaksi.
Demikian kiranya hak jawab tersebut di muat, sebagai keberimbangan suatu pemberitaan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999, tentang pers. Redaksi media harianmetropolitan.co.id, meminta maaf sekiranya ada hal-hal yang tidak berkenan di hati pembaca dan Raja Darmika atas pemberitaan media harianmetropolitan.co.id. Terimakasih.