177 Napi Rutan Kelas II Karimun Terima Remisi

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Sebanyak 177 warga binaan Rutan Kelas II Kabupaten Karimun mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 H/2019M.

Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Kepres Nomor 74 Tahun 1999 tentang remisi, pemberian remisi ada Tiga kategori yakni 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Kasubdit Pelayanan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani hukuman dengan baik dan tidak melanggar aturan dalam rutan. “Pemberian remisi telah sesuai ketentuan,” jelasnya, Selasa 28 Mei 2019.

Pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1440H diberikan kepada warga binaan beragama muslim yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dari 177 warga binaan yang menerima remisi, 4 orang diantaranya wanita, 1 orang diantaranya warga negara asing (WNA) Malaysia.

“Dari jumlah 177 orang tersebut, ada 8 orang diantaranya anak-anak terjerat kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan dan kriminal lainnya,” paparnya.

Ia menambahkan, pemotongan masa tahanan selama 15 hari ada 78 orang. Selama 1 bulan ada 98 orang dan selama 1 bulan 15 hari,  ada 3 orang.

“Remisi diterima sesuai dengan lamanya mereka telah menjalani tahanan, pemberian remisi ini akan dilaksanakan selesai Sholat Ied mendatang dan akan diberikan langsung oleh Karutan Karimun,” pungkasnya.

Laporan: N.Lubis

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version