Gubernur Jambi Tandatangani Kesepakatan Optimalisasi Penerimaan Pajak

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Gubernur Jambi, Fachrori Umar, melakukan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Bupati/Wali Kota Se Provinsi Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Se Provinsi Jambi tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis 20 Juni 2019.

Hadir dalam acara tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis. Kajati Jambi, Hj.Andi Nurwinah, dan Danrem 042 Garuda Putih serta para tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Fachrori Umar, menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk tertib administrasi seperti fisik atau catatan tertentu serta bukti sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah terutama terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Fachrori pun menegaskan, meskipun pemanfaatan aset tanah belum optimal, namun kejelasan akan status tanah mutlak segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, menyampaikan harapan besar masyarakat kepada aparatur negara atau pemerintah, agar dapat menjadi pelayan yang baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang undang.

“Masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji kita dan itu harus kita sadari, amanah yang demikian berat, harus kita pegang,” jelas Alexander Marwata.

Keberadaan tanah sangat penting bagi daerah maupun masyarakat dimana tanah merupakan aset yang mahal serta dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara,

“Ini yang ingin KPK dorong untuk memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik dan sebelum memulai acara ini sempat berbincang dengan Gubernur Jambi terkait potensi provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Jambi, ada batubara, perkebunan minyak dan gas, ini bisa sesungguhnya ada yang bisa dikelola BUMD,” kata Alexander Marwata.

Undang Undang Dasar Pasal 33 menerangkan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,

“Biasanya kita selama ini hanya menerbitkan izin, rekomendasi-rekomendasi setelah izin dikeluarkan kekayaan alam dikelola pihak lain atau swasta dan kita hanya mendapat bagian kecil sedangkan bagian besar adalah mereka yang mengelola,” jelas Alexander.

Selain tanah ada beberapa yang dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan KPK mendorong adanya pemetaan potensi daerah masing-masing.

“Apakah kepala daerah sudah menggali potensi daerah masing-masing seperti penyediaan tapping box misalnya untuk pajak restoran, hotel yang otomatis pajaknya diterima daerah dan untuk Jambi dapat bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah,” ujar Alexander.

Kepala Kanwil BPN Jambi melaporkan luas Provinsi Jambi berkisar 5 juta hektare atau 41,8 persennya adalah kawasan hutan sehingga kawasan yang bukan hutan 58,2 persen jika dibandingkan jumlah penduduk Provinsi Jambi 3,7 juta jiwa maka rasio kepemilikan tanah hanya 0,78 hektare.

“Dari sinilah persoalan konflik dimana jumlah penduduk bertambah sedangkan disisi lain luas tanah kita relatif tetap,” ujar Kepala Kanwil BPN Jambi.

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seluruh Indonesia telah memerintahkan 14 Kementerian/Lembaga dan menginstruksikan 14 item perintah Presiden didalam Instruksi yang ke-13 adalah meminta Gubernur Bupati/Wali Kota untuk mengatur dan menetapkan besaran biaya yang terkait dengan persiapan pemberkasan menjelang seseorang itu memperoleh sertifikatnya.

“Setelah dikeluarkan Inpres ini mohon dukungan seluruhnya dan baru 6 Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi yang menerbitkan regulasinya mengatur tentang pembiayaan karena dan ini penting sekali bagi kita karena urusan biaya yang sangat riskan rawan dan ini mengandung unsur-unsur non regulasi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh berbagai pihak sebelum diatur sangat mungkin terjadi dan ini akan menyulitkan kita bersama,” kata Kakanwil BPN Jambi.

Bahkan Kakanwil BPN Jambi mengharapkan pimpinan KPK bisa mendorong percepatan lahirnya regulasi-regulasi yang ditentukan besarannya sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version