Ketua DPRD Anambas, Pimpin Rapat Paripurna LKPj Dan Ranperda Inisiatif

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar rapat penyampaian LKPj tahun anggaran 2018, dan penyampaian ranperda inisiatif DPRD tentang jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, di lantai 1 gedung DPRD, Selasa 9 Juli 2019.

Acara tersebut di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar,  Forkopimda, Asisten berserta kepala Organisasi Perangkat Daerah dan TNI/POLRI.

Rapat dipimpin oleh Imran, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas didampingi Amat Yani, wakil ketua II, dan Taufik Effendi, sekretaris DPRD.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam pidato pengantar rancangan perda menyampaikan, penyusunan laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) KKA, merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

“Materi yang disampaikan kepada DPRD Anambas dibentuk dalam berbasis akrual meliputi 7 komponen yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 berdasalkam audit BPK RI atas LKPJ pemkab tahun anggaran 2018,”ucapnya.

Sementara itu, Yulius, penyampain ranperda inisiatif DPRD tentang jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan kepada kepala daerah kabupaten Anambas oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

Dalam rangka pembangunan daerah, sumber keuangan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan dana penerimaan lain yang sah. Pendapatan daerah mengalami penurunan belanja daerah, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas 2017-2018.

Perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah untuk mengoptimalkan partisipasi dunia usaha, sebagai dari pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk terlibat aktif dalam program pembangunan melalui program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.

Tanggungjawab sosial perusahaan menjadi pembahasan penting tentunya bagi dunia usaha tentunya bagi para pelaku bisnis terlebih sejak diberlakukannya UU Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 dimana menjelas tentang kewajiban perusahaan untuk melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Tata cara pelaksanaan CSR sudah diatur oleh Internasional Organization for Standardization (ISO) 26000 yang sudah diberlakukan pada 2009 dan tanggungjawab sosial perusahaan merupakan salah satu potensi yang dapat disinergikan sebagai alternatif solusi atas permasalahan fiskal suatu daerah dalam membantu program pembangunan.

Tercatat ada 3 (tiga) perusahaan yang aktif melakukan program CSR, yaitu PT Medco Energi, Star Energi dan Primier Oil, data pelaksanan program CSR yang dilakukan sudah tercatat jenis, nama program, serta besaran nilai program yang diberikan untuk 2005-2013, namun detail pelaporan sudah tidak lagi dilampirkan setelah data pelaksanaan 2015 sampai dengan saat ini,” ucap Yulius

Kalau mengacu data yang diliris oleh dinas PTSP Kabupaten Kepulauan Anambas, sampai dengan periode 2016, menurut Yulius, ada 59 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas selama ini.

Selanjutnya, setelah penyampaian inisiatif DPRD Yulius berharap pembentukan peraturan daerah tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan berfungsi sebagai payung hukum, menjalin komunikasi dan sinkronisasi program CSR antara ketiga elemen, yakni pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat.

Industri manufaktur maupun jasa yang melakukan bisnis serta beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib melakukan program tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan sesuai UU nomor 25 tahun 2007, peraturan daerah tersebut dapat berfungsi sebagai payung hukum dan nantinya akan dituangkan dalam peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis.

Laporan: Roza

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version