Polsek Siak Hulu Tangkap TR Karna Miliki Daun Ganja Kering

harianmetropolitan.co.id, Kampar– TR alias KB (44) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu diamankan Polisi karna memiliki narkoba jenis daun ganja kering yang disimpan disebuah pondok di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas dari hukuman dalam kasus curas.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang 15 November 2019, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika disebuah pondok yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, diduga tempat itu di jadikan tempat berkumpul untuk memakai narkoba,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain.

Atas informasi tersebut  Zulkarnain perintahkan Kanit Reskrim Iptu Charles Nainggolan beserta anggota mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP, Tim berhasil mengamankan tersangka TR alias KB dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas, 1 blok kertas pelinting rokok (paper) dan sebuah tas warna hitam.

“Saat di interogasi, tersangka TR alias KB mengaku kalau narkotika itu adalah miliknya untuk digunakan sendiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version