Miliki Sabu 2 Paket, AL Diringkus Polsek Tapung

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap AL (40) warga Dusun I Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung Kabupaten Kampar atas kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kamis malam 14 November 2019.

Polisi menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit handphon dan sebuah bong serta beberapa peralatan penggunaan sabu lainnya.

Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat, Kamis 14 November 2019 malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama Tim Opsnal Polsek langsung menuju lokasi, melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat AL (target) sedang duduk-duduk di halaman belakang rumahnya dan langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis saabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version