
harianmetropolitan.co.id, Kampar– Polres Kampar menggelar jumpa pers, kasus narkoba selama sepekan terakhir, sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid.
Hadir pada acara ini Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, BNK Kampar serta wartawan.
Kapolres Kampar didampingi Bupati Kampar menyampaikan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
Kapolres Kampar menyampaikan keseriusannya mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Kampar tanpa pandang bulu, hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto.
Selama seminggu terakhir jajaran Polres Kampar telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 8 Polsek yang melakukan pengungkapan ini adalah Polsek Kampar 2 kasus, Polsek Tambang 1 kasus, Polsek Kampar Kiri 1 kasus, Polsek Tapung 1 kasus, Polsek Tapung Hulu 2 kasus, Polsek Bangkinang Kota 1 kasus, Polsek Siak Hulu 1 kasus dan Polsek Tapung Hilir 1 kasus.
Dari 16 Kasus ini telah ditetapkan sebanyak 21 tersangka dengan perincian 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, sementara untuk Barang Bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 168,90 gram shabu dan 44,68 gram daun ganja kering.
Pada saat expos kasus ini juga digelar semua narkotika yang telah diamankan beserta para tersangkanya, dihadapan awak media pers yang hadir untuk meliput kegiatan ini.
Setelah menyampaikan Rilis tentang pengungkapan kasus narkoba ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari 3 ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Kampar, yaitu :
1. Tanggal 23 Oktober 2019, TKP Desa Sei Sarik Kec. Kampar Kiri, tersangka atas nama Saldi dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 8,93 gram Saabu.
2. Pada tanggal 28 Oktober 2019, TKP Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, tersangka atas nama Rayon dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 47,45 gram Sabu.
3. Pada tanggal 31 Oktober 2019, TKP Kelurahan Tuah Karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru, tersangka atas nama Anjang dengan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 903,68 gram Sabu.
Barang bukti narkotika jenis shabu ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, didalam ember yang campur dengan cairan pembersih lantai lalu dibuang ke tanah.
Setelah pemusnahan barang bukti narkotika dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh penyidik dan para saksi serta penasehat hukum para tersangka.(*amri)