“Korupsi” Dana Desa Dilapor, Kades Batu Gajah, Melawan?

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Junaid, meradang, kala masyarakat Desa Batu Gajah resmi melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Rabu 20 November 2019 lalu.

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/17/proyek-desa-batu-gajah-proyek-siluman/

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/19/proyek-desa-langgar-aturan-kades-batu-gajah-kebal-hukum/

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/11/20/kades-batu-gajah-dipusaran-korupsi-dana-desa/

Junaid  tidak terima disebut melakukan tindak pidana “korupsi” Anggaran Belanja Dana Desa (APBDes) tahun 2018-2019. Menurutnya, segala pekerjaan dari dana APBDes di Desa Batu Gajah telah sesuai prosedur. Bahkan, sudah ada laporan hasil pemeriksaan Badan Inspektorat Kabupaten Kampar.

Untuk itu, ia akan melaporkan para pihak yang sengaja menghentikan proses pembangunan di Desa  Batu Gajah. “Ini tindakan anarkis dan non prosedural,” ucap sang kades seperti dilansir dari media erapublik.com.

Tindakan  Junaid, melakukan klarifikasi bukan di media harianmetropolitan.co.id, tentu sangat keliru, sebab, dalam aturan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, seharusnya Junaid melakukan hak jawab di media harianmetropolitan.

Namun, Junaid lebih “senang” bermain kucing-kucingan dengan wartawan. Berulang kali dikonfirmasi, sang kades tidak kunjung menjawab, bahkan nomor WhatsApp diblokir. Sepertinya, Junaid tidak paham undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masrul, perwakilan masyarakat Desa Batu Gajah, yang melaporkan Junaid ke Kejaksaan Negeri Kampar, sangat bersyukur karna sang kades sudah berani buka suara melaporkan warganya sendiri atas tuduhan pencemaran nama baik dan tindakan anarkis. “Silahkan lapor, biar semua terbongkar,”ucap Masrul, Senin 25 November 2019.

Iapun meminta agar kejaksaan tidak lambat memproses pengaduan masyarakat, sebab segala bukti sudah diserahkan. Kini, bola panas ada ditangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Pelaporan terhadap Junaid, harus menjadi atensi aparat penegak hukum, agar dana desa tidak di “korupsi”.

Instruksi Presiden  Republik Indonesia Joko Widodo dalam pengawasan dana desa harus dijalankan tanpa pandang bulu, agar tercipta pemerintahan bersih dan transparan. (*amri)

 

 

 

 

Sumber foto : erapublik.com

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version