Pjs.Kades Sededap Diperiksa Satreskrim, Siapa Menyusul?

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Kinerja Polres Natuna, dalam pemberantasan korupsi patut diacungi jempol. Hal itu terlihat, saat kasus dugaan korupsi kegiatan penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap tahun 2019, Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, senilai Rp1.588.596.000, bergulir di Satreskrim Polres Natuna.

Kabar telah dipanggilnya Pjs. Kades Sededap, untuk dimintai keterangan, kemarin, ternyata bukan isapan jempol. Namun, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Muhammad Akmal, saat dikonfirmasi via telpon, Kamis 19 Desember, mengaku belum dapat berkomentar banyak, sebab kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Ia juga menerangkan, jika ada statement di media sosial Facebook bahwa kasus tersebut “aman”, hal itu merupakan pendapat masyarakat, namun dirinya menegaskan, sampai saat ini masih proses pemeriksaan.

“Kami sedang bekerja, tentunya segala sesuatu akan saya laporkan dengan pimpinan terlebih dahulu, setelah itu akan diinformasikan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Kamis 19 Desember 2019, mengaku baru selesai melaksanakan masa reses. Oleh sebab itu, Senin depan dirinya akan mengatur agenda pemanggilan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, guna mempertanyakan masalah tersebut.

Sebelumnya, Marzuki sudah mewanti-wanti agar oknum Pjs. Kepala Desa Sededap segera menyelesaikan persoalan ini, dengan cara menarik kembali bantuan, dan memberikannya kepada penerima sesuai data Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. “Kalau hal ini dibiarkan, akan masuk keranah hukum dan dapat dipidana,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Natuna itu juga prihatin melihat cara kerja Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, dibawah komando Zakimin. Selaku kepala dinas, seharusnya Zakimin dapat memonitor penyerahan bantuan dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebab, kegiatan ini sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah, tapi sasaran penerima bantuan tidak tepat. Lihat tabel data anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perikanan Natuna tahun 2019.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 tertulis,  setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version