DPRD Anambas, Dengarkan Penjelasan Bupati Terkait Tiga Ranperda

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Kabupaten Anambas atas 3 (tiga) ranperda, diantaranya, ranperda perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, ranperda kabupaten layak anak, dan ranperda kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Anambas, Senin 6 Januari 2020, dan dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, beserta jajarannya, pimpinan Forkopimda dan Kepala OPD. Rapat paripurna itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Anambas, Hasnidar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampaikan, kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang atas perubahan peraturan menteri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah dan perturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

Bahwa rancangan perda dari Kepala daerah sebelum dilakukan pembahasan tingkat kedua, terlebih dahulu disampaikan kepada rapat paripurna tentang pembicaraan tingkat satu meliputi, penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna. Pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda dan Tanggung jawab dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, berharap, usai melakukan penjelasan ketiga ranperda tersebut, anggota dewan dapat segera memprosesnya sesuai aturan perundang-undangan, demi percepatan pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. (*Roza Padri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version