Kapolres Kampar : “Apapun Bentuk Perjudian Termasuk Gelper Harus Di Berantas”

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, perintahkan Satreskrim dan seluruh Polsek Jajaran berantas segala bentuk perjudian termasuk jenis Gelper (Gelanggang Permainan) di wilayah hukum Polres Kampar, Minggu 12 Januari 2020.

Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa Satreskrim Polres Kampar telah mengamankan 6 orang yang diduga melakukan perjudian jenis Gelper menggunakan mesin ikan-ikan, di Wilayah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Senin 16 Desember 2019 lalu.

Saat penangkapan para pelaku judi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Unit mesin ikan-ikan, 1 Unit chip koin, 1 Rekap Setoran dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu yang diduga digunakan sebagai taruhannya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, dari 6 orang ini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dan 1 sebagai saksi, saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Kejaksaan dan menunggu tahap selanjutnya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid  didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri  saat dikonfirmasi menjelaskan, tindak pidana perjudian apapun harus di berantas.

“Saya telah perintahkan Kasat Reskrim dan seluruh Kapolsek Jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi permainan yang populer dengan sebutan Gelper”, ungkap Kapolres.

Ia  menjelaskan, tindak pidana perjudian perlu menjadi atensi karena dapat berimbas pada tindak pidana lain, sebab seorang pelaku perjudian apabila kalah dan kehabisan uang dikuatirkan dapat melakukan tindak pidana lain seperti pencurian.

Ia berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian dengan melakukan upaya pencegahan, atau memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui adanya perjudian. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version