Satreskrim Polsek Tebing Ungkap Kasus Pencabulan di Karimun

harianmetropolitan.co.id, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tebing mengungkapkan kasus pencabulan, di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Pelaku adalah AD (19), warga Kecamatan Tebing, dan korban berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP HeriI Pramono, mengatakan, pencabulan ini bermula, sang korban diajak jalan-jalan ke Costal Area, setibanya di Costal Area mereka kehujanan dan pelaku mengajak pulang korban kerumahnya untuk mengganti pakaian.

Heril menuturkan, seorang warga merasa curiga, ia pun mengetuk pintu rumah pelaku dengan niat ingin tahu apa yang sedang terjadi di rumah pelaku.

“Didalam kamar, pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” kata Heril saat menggelar konferensi pers, Jumat, 24 Januari 2020.

Mengetahui hal itu, wargapun melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban. Merasa tak terima ibu korban
langsung mendatangi Mapolsek Tebing untuk melaporkan AD (19).

“Laporan orangtua korban langsung ditindak lanjuti,” papar Heril.

Ia menerangkan, pelaku AD berhasil diringkus Satreskrim di kediamannya di Kecamatan Tebing, pada Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun barang bukti yang disita yakni, sehelai jaket berwarna pink, sehelai jeans panjang berwarna hitam, sehelai celana dalam berbintik hitam putih, sehelai pakaian dalam orange, dan celana pendek berwarna gold.

Sementara pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat (1) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tersangka dipidana penjara 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.(*Nikson)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version