Pemkab Anambas Kembangkan 4 Inovasi Pelayanan KIA di Usia Dini

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, orang tua harus memotivasi anak-anak agar sehat, sukses, dan cerdas.

“Menjadi tanggungjawab kita semua untuk memenuhi hak-hak anak,” kata Bupati, Sabtu, 7 Maret 2020.

Ia menyebutkan, dalam hak asasi anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri anak harus diberikan sejak kelahiran yang dituangkan dalam Akta Kelahiran dengan disertai pemberian Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai domisili yang bersangkutan.

Secara umum, dikatakannya, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP-el. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Khususnya dalam menjamin kesejahteraan anak, maka dengan adanya KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.

Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi dan lainnya.

Oleh  sebab itu, demi terdatanya anak-anak usia dini, orangtua juga harus berperan aktif dalam mengurus penerbitan Kartu identitas Anak (KIA). salah satu bentuk perlindungan anak usia dini.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri mulai mencetak Kartu Identitas Anak sejak pertengahan tahun 2017, dengan jumlah  pencetakkan di tahun 2017 sebanyak 2.568, tahun 2018 sebanyak 3.705 dan di tahun 2019 sebanyak  2.987, jumlah pencetakkan ini sudah melebihi target yang ditetapkan secara nasional.

Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018, melalui “Pelayanan Bermadah ” (Beres, Maksimal dan Mudah), yang kemudian dikembangkan beberapa inovasi pelayanan unggulan diantaranya:

1. Jempol Kita ( Jemput Dokumen KIA dan AKTA )
Inovasi ini dilakukan dengan turun langsung ke sekolah-sekolah, desa-desa dan ke rumah-rumah masyarakat secara door to door untuk menjemput dan mengumpulkan berkas-berkas dan syarat-syarat lainnya dalam peneribitan Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan serta Akta Kematian).

2. Hang Jebat ( Hantar Dokumen Sampai ke Alamat )
Inovasi yang merupakan tindak lanjut dari Inovasi Jempol Kita, dimana KIA, Akta Pencatatai Sipil dan Dokumen lainya yang telah dicetak dihantarkan langsung ke alamat dengan tujuan agar dokumen tersebut sampai pada orang yang tepat.

3. Kata Kita ( KK, Akta Kelahiran dan KIA Seketika )
Sebuah inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya ibu yang baru melahirkan baik itu melahirkan di rumah, puskesmas, rumah bersalin maupun di rumah sakit. Petugas langsung mendatangi  tempat/lokasi dimana ibu tersebut melahirkan guna mengumpulkan segala kelengkapan berkas yang dijadikan syarat-syarat dalam penerbitan Kartu Keluarga karna perubahan data (penambahan anggota keluarga), Akta Kelahiran dan KIA. Dokumen yang telah siap dicetak akan diserahkan di tempat/lokasi ibu tersebut melahirkan.

4. Rem Cepat (Rekam KTP-el dan Cetak di Tempat)
Inovasi pelayanan perekaman dan pencetakan KTP el di tempat, khusus diperuntukkan bagi orang yang sakit, lanjut usia, peyandang disabilitas, gangguan kejiwaan/mental serta masyarakat binaan yang ada di lembaga permasyarakatan serta untuk masyarakat umum pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan agenda kegiatan pemerintah daerah.

Haris berharap, masyarakat agar memiliki sikap sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan pentingnya data-data kependudukan, sehingga ke depannya tidak ada lagi masyarakat Kepulauan Anambas yang tidak memiliki dokumen kependudukan agar mudah untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version