Disdik Kepri Keluarkan SE Untuk SMA Sederajat dan SLB Tahun Ajaran Baru 2020

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/420/320.1/DISDIK/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan SMA/SMK/MA dan SLB pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Provinsi Kepri dengan tetap belajar dirumah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H. Muhammad Dali di Tanjungpinang, Jum’at (9/7).

“Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masih belum dipastikan berakhir di Provinsi Kepri, maka pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 untuk SMA, SMK dan SLB, baik Negeri ataupun Swasta tanpa terkecuali di seluruh Provinsi Kepulauan Riau tetap melanjutkan pembelajaran jarak
jauh atau belajar dari rumah,’ ungkap Dali.

Disampaikan Dali, pelaksanaan tahun Ajaran Baru 2020/2020 akan dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.

“Yang mana nantinya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring/luring melalui platform e-learning masing-masing sekolah hingga dikeluarkan nya SK Gubernur Kepulauan Riau Tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Kepri,” jelas Dali.

Tak hanya itu, lanjut Dali pada  Hari Pertama Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 13 s/d 15 Juli
2020 yang dilaksanakan secara daring/luring.

“Atau dengan cara yang tidak mengumpulkan kepala sekolah, guru dan siswa secara langsung dengan tetap memperhatikan protap kesehatan dan keselamatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Dali.

Selanjutnya, Dali mengungkapkan pada pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah ini juga harus berpedoman kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri 19 tanggal Mei 2020 Nomor : B/420/268.1/DISDIK/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (*).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version