Polres Kotim, Bekuk Wanita Usia 55 Tahun, Saat Transaksi Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Sampit– Wanita berinisial RS, usia 55 tahun  diringkus saat melakukan transaksi narkoba di Gang AT Tarbiyah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini dikatakan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa 14 Juli 2020, saat dikonfirmasi wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 3 paket sabu dengan berat 15, 29 gram, selembar tisu untuk membungkus sabu, kantong plasiltik, satu unit hendphone, dan kendaraan yang digunakan untuk transaksi.

Tertangkapnya tersangka bermula dari kicauan seorang pengedar sabu yang lebih dulu diringkus oleh jajaran Polsek Cempaga. Sehingga polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut akan melakukan transaksi di Gang AT Tarbiyah. Saat ditangkap,  tersangka tidak bisa mengelak, dan pasrah dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini kasus tersebut masih kami dalami. Terutama mencari tahu asal barang tersebut,” terangnya.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version