
harianmetropolitan.co.id, Kalteng– Tersangka berisial NG alias Lola dan SG alias Anggi, ditangkap kepolisian. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram.
Penangkapan ini bermula ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang mengendarai motor Scoopy KH 4181 LV, sedang membawa sabu dan berencana menjual kepelangganya.
Bergegas polisi melakukan penyelidikan dan mendapati orang tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 66,5, dan langsung diberhentikan aparat kepolisian. Ironisnya, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke tepi jalan, namun diketahui oleh aparat.
“Kedua tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan guna mengetahui asal barang tersebut,” terang Kapolsek Cemapaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, Sabtu, 18 Juli 2020.
Keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*Karjani)