Kasus TPPU Narkoba, Asun Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Aman alias Asun yang menjadi terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba divonis hakim dengan hukuman selama enam tahun penjara.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp 5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Eduard P Sihaloho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Dalam amar putusannya, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor : 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun dan enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp 5 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima putusan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Raja Asman dan Andi Rifai Ibrahim menerima putusan, sementara jaksa Zaldi Akri mengatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang, terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan melalui video conferens dari Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, pada tahun 2012, Aman pernah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan  6 bulan penjara dalam perkara Narkotika.

Terdakwa menjalani hukuman di Lapas Tambesi Kota Batam. Di sana, terdakwa bertemu dengan Khor Ing Hau alias Ahau yang sama-sama menjalani hukuman.

Lalu, terdakwa akan selesai menjalani hukuman, Ahau menawari terdakwa untuk membawa Narkotika dari Malaysia ke Batam dan Tanjungpinang.

Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujui. Lalu Ahau dan terdakwa menyepakati upah atau gaji yang akan diterima terdakwa untuk membawa Narkotika tersebut sebesar Rp 50 juta per kilogram dan paling sedikit Rp 7 juta per ons untuk narkotika jenis sabu.

Sedangkan yang akan membayar upah atau gaji terdakwa adalah Ayek, warga Malaysia dengan cara transfer antar Bank. Atas hal itu, Aman meminta orang lain membuka rekening untuk menerima transferan tersebut.

Nah, pada tanggal 19 Juli 2018, terdakwa ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang di pinggir jalan Rawasari di depan Karaoke Galaxi, Kota Tanjungpinang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap handphone terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka mobile banking miliknya yang ada di handphone.

Pada mobile banking milik terdakwa, polisi menemukan sejumlah transaksi keuangan yang masuk maupun keluar yang diduga transaksi uang untuk pembayaran upahnya terdakwa dalam menjemput dan membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah kediaman Aman dan menemukan 10 buku tabungan Bank atas nama Aman dan beberapa nama orang lain.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua kartu ATM dan satu buah buku paspor atas nama Aman serta uang tunai sebesar Rp.6.050.000. Penggeledahan didalam kamar tidur terdakwa ditemukan didalam almari pakaian berupa satu buah dompet yang berisikan uang tunai 150 Dolar Singapura.

Serta satu kunci kontak dan remot Mobil Toyota Rush yang ditemukan di dalam laci almari di dalam kamar tidur dan satu unit mobil baru Merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi  BP 1074 MO yang diparkir di rumah tetangga.

Mobil tersebut kemudian diamankan karena diduga merupakan hasil upah terdakwa dalam membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Dari hasil pengembangan kepolisian, terdakwa juga diduga telah beberapa kali menjemput dan membawa narkotika dari Malaysia dan dibawa ke Indonesia yaitu Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Masih dalam isi dakwaan jaksa, ada sekitar 28 kali terdakwa diduga membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang dimulai sekitar bulan April 2017 hingga bulan Juli 2018.

Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan, terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dalam membawa dan menerima upah atau gaji dalam membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version