Curhatan Ibu Korban Kasus Pencabulan: Saya Belum Dapat Kejelasan Hukum!

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). TS, ibu kandung korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (9) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri mengatakan tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi.

Pasalnya sampai saat ini, dalam kasus yang merenggut masa depan anaknya tersebut, dirinya belum mendapatkan kejelasan dalam proses hukumnya.

“Saya kecewa, sampai saat ini saya belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini,” kata TS, kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (20/8/2020).

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polsek Jemaja, Kabupaten Anambas, dimana penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AM (37) dalam kasus tersebut. AM tersebut merupakan ayah korban Bunga.

Sebelumnya, TS mengatakan sudah membuat pengaduan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri yang kemudian bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD TP2TPA) Kepri dalam rangka upaya monitoring pengawasan dan advokasi.

Semuanya itu dilakukannya dalam rangka mencari keadilan dalam proses hukum kasus tersebut. Pasalnya, TS menduga ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan pengakuan anaknya pada dirinya. Bahkan, terhadap Bunga sudah dilakukan asesmen psikologis oleh psikolog dari UPTD TP2TPA Kepri usai pengaduan.

“Sampai sekarang, anak saya terus menyebut nama orang itu (terduga pelaku lain-red),” tuturnya.

Terkait pengakuan anaknya tersebut, lanjut TS, hal tersebut dinilainya belum ada tindaklanjut. Akan tetapi, suaminya yang dituduh sebagai pelaku dan telah mendekam di sel tahanan Polsek Jemaja, sampai saat ini, masa tahanannya telah diperpanjang kembali pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu.

“Jadi saya bingung, sudah 1,5 bulan di Tanjungpinang dan saya rindu dengan anak saya di kampung yang berumur 3 tahun. Tapi, saya takut pulang,” ujarnya.

Meski demikian, TS merasa yakin jika masih banyak penegak hukum yang baik dan orang-orang di luar sana yang akan membantu dirinya untuk mendapatkan keadilan untuk dirinya maupun anaknya.

“Dengan harapan semoga saya mendapatkan keadilan,” kata TS menimpali.

TS juga mengutarakan, dengan hasil assemen psikologis tersebut, kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri yang dihadiri sejumlah pihak.

Pada gelar perkara tersebut, lanjut TS, anaknya juga sudah dimintai keterangan dan diambil visum yang kedua kali di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Dikatakan TS, tidak hanya mengadu ke KPPAD dan UPTD TP2TPA, dirinya juga menggandeng seorang Pengacara bernama Muhammad Faizal SH MM untuk mendampingi anaknya.

Dihubungi terpisah, Faizal juga mengaku menemui kendala dalam mendapatkan hasil asesmen psikologis pada Bunga yang dilakukan psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri dalam rangka pembelaan dan pendampingan.

Sebelumnya Faizal, sudah pernah meminta secara tertulis hasil asesmen kliennya kepada pihak TP2TPA Kepri yang melakukan proses asesmen, namun belum juga mendapatkannya dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bahkan, hasil yang sama juga didapatkan Faizal saat dirinya dipertemukan dengan pihak TP2TPA Kepri dan Tim Psikolog yang melakukan asesmen kepada Bunga. Pertemuan yang berlangsung di kantor TP2TPA Kepri tersebut difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kepri.

“Dari pertemuan tersebut, intinya, UPTD P2TP2A maupun psikolog masih juga tidak mau memberikan. Jangankan memberikan, menyampaikan secara tertulis, secara lisanpun dari mereka pun tidak ada,” ujar Faizal.

Faizal mengutarakan, tidak diberikannya hasil assemen tersebut kepada dirinnya sebagai pendamping Bunga, psikolog beralasan karena kode etik.

“Alasannya, ya karena kode etik mereka,” ujar Faizal mengungkapkan kekecewaannya.

Faizal mengatakan, hasil asesmen tersebut sangat diperlukan dalam rangka pembelaan kliennya dan juga untuk mendukung pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukan untuk kepentingan saya, tapi korban,” ujar Faizal.

Untuk mendapatkan hasil asesmen tersebut, Faizal merujuk pada Undang-Undang Advokat yakni pada pasal 17, dimana dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan kliennya.

Sementara itu, salah seorang staf tenaga pendamping di UPTD P2TP2A Kepri, Lalu Ahmad Rodiat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengacara korban bahwasanya hasil asesmen  tersebut tidak bisa diberikan.

“Kami sudah sampaikan kepada penasehat hukum korban bahwa hasil asesmen itu tidak bisa kita berikan, kalau beliau mau bisa minta ke pihak kejaksaan, karena itu berdasarkan SOP kami,” ujarnya, Senin (10/8/2020) lalu sebagaimana dikutip dari laman detak.media.

Lalu juga mengatakan, sebelum dikuasakan kepada pengacara yang sekarang, pengacara sebelumnya juga sudah meminta hasil tersebut kepada pihaknya. Namun, pihaknya juga enggan memberikan.

“Yang jelas hasil itu sudah kami serahkan ke Polda, sebagai berkas lampiran melanjutkan perkara itu,” tegasnya.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version