Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Bauksit Keberatan Atas Surat Dakwaan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri periode tahun 2018 dan 2019 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan materi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Hakim Guntur Kurniawan SH yang didampingi empat hakim anggota masing-masing Corpioner SH, Suherman SH, Weninanda SH, dan Albiferri SH.MH.

Di persidangan, JPU menghadirkan 12 terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Tanjungpinang. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

JPU membacakan materi surat dakwaan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa yang dibuatkan dalam 10 berkas surat dakwaan.

Usai membacakan seluruh surat dakwaan, dua dari 12 terdakwa mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU.

Kedua terdakwa tersebut yakni terdakwa Junaedi (46) yang merupakan Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri dan Eddy Rasmadi, SE (47) yang merupakan Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses.

“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar terdakwa Junaedi dan Eddy Rasmadi melalui kuasa hukumnya menanggapi surat dakwaan.

Sementara itu, 10 terdakwa lain mengatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan JPU dan meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

10 terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi tersebut yakni masing-masing bernama DR. Amjon, M.Pd (50) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Drs.Azman Taufik (60).

Lalu, Bobby Satya Kifana yang merupakan Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa, Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa.

Kemudian Harry E Malonda (66) yang merupakan Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

M.Achmad (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi, M.Adrian Alamin (41) Kepala Cabang Persero PT.Tan Maju Bersama Sukses dan Arief Rate (51) yang merupakan Persero Komanditer CV Gemilang Sukses Abadi.

JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.

Adapun perkiraan total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebagaimana hasil dari audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 30 miliar lebih.

“Kerugian negaranya diperkirakan sekitar Rp 30 miliar lebih,” ujar Dodi Gazali Emil, salah satu JPU yang menyidangkan kasus tersebut kepada wartawan usai sidang.

Sementara, terkait eksepsi yang diajukan dua terdakwa, Dodi mengatakan, jika hal tersebut merupakan hak dari terdakwa sebagaimana aturan hukum yang berlaku di persidangan.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan JPU. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version