Polres Anambas Tangkap Pengedar Narkoba

harianmetropoliatan.co.id, Anambas– Polres Kepulauan Anambas menangkap tiga wanita diduga pengedar narkoba dari Kota Tanjungpinang.

“Mereka di tangkap di Kecamatan Jemaja dan Palmatak bersama barang bukti 1 paket sabu,” ucap Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo, Sabtu 21 November 2020.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian  pada hari Rabu 18 November 2020 pukul 18.45 wib. Awalnya petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial FN.

“FN ketahuan membuang bungkusan dari dalam saku jaket dan setelah dilihat bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket. Setelah di intrograsi, FN mengaku bahwa sabu tersebut milik SR yang akan di antarkan kepada HL, pekerja Cafe di wilayah Palmatak,” katanya.

Kamisnya, petugas mengamankan tersangka SR di penginapan di Jemaja. SR mengkui bahwa sabu-sabu itu merupakan miliknya karna di pesan tersangka berinisial HL.

Selain itu, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kenalannya di Lapas Batu 18 Kijang.

Untuk sementara 3 orang tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version