Perceraian di Anambas Meningkat, Apa Penyebabnya?

harianmeteopolitan.co.id, Anambas–  Plt Panitra Pengadilan Agama Tatempa,  Muhammad Don, mengatakan, saat ini jumlah perkara di Pengadilan Tarempa meningkat sejak bulan Januari hingga November 2020. “Ada 179 perkara,” katanya pada wartawan, Selasa 24 November 2020.

Kebanyakan, perkara yang di tangani Pegadilan Agama adalah kasus perceraian. Ironisnya, perkara ini cenderung naik dibanding tahun lalu. “Sudah ada 101 perkara gugatan dan 78 perkara permohonan,” jelasnya.

Jenis perkaranya bermacam-macam mulai dari cerai talak, cerai gugat, perwalian, wali adllal, istbat nikah, dispensasi kawin, P3HP/ PAW.

Ia menjelaskan, penyebab faktor penceraian adalah perzinahan, mabuk, madat, judi, meninggalkan satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan masalah ekonomi. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version