Polisi Tanjungpinang Amankan 7 Pelaku Narkoba dalam Dua Hari

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Selama dua hari, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan jajaran berhasil mengamankan tujuh pelaku tindak pidana narkotika. Ketujuh pelaku diantaranya masing-masing berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL dan IE.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, S.H., S.I.K menyampaikan, ketujuh pelaku sudah ditangani, dimana untuk lima pelaku diproses pidana, sedangkan dua pelaku direhabilitasi.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 27 dan 28 November 2020 di empat TKP berbeda,” kata Ronny sebagaimana rilis tertulis yang diterima harianmetropolitan.co.id dari Humas Polres Tanjungpinang, Senin (30/11).

Dikatakan Ronny, ketujuh pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. Ada pelaku yang diamankan di Jl. Soekarno Hatta Kota Tanjungpinang, kemudian di Jl. Gudang Minyak Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, di Jl. Potong lembu PLT Sulawesi I Kota Tanjungpinang.

“Dan yang terakhir di parkiran Hotel Kaputra yang berada di Jln Wiratno Tanjungpinang,” terang Ronny.

Ronny mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar satu gram, lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar tujuh gram.

“Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap pelaku inisal AS tidak ditemukan narkoba, akan tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu (bong),” ujarnya.

Lalu, sambung Ronny, dari pelaku inisial JN, JK , BB , JA ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening, dimana untuk SL ditemukan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu (bong).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

“Terakhir pada IE, tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru empat hari yang lalu menggunakan narkotika jenis sabu. Dan ketika dilakukan test urine di RSUD, pelaku ini dinyatakan positif methampethamine,” terang Ronny.

Ronny menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” tutup Ronny. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version