Fraksi Gerinda, Tolak Ranperda RTRW

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Peraturan Daerah Ranperda Rencana Tata Ruang wilayah RTRW Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun 2020 – 2040 telah tahap padangan fraksi.

Dalam pengesahan Ranperda RTRW di pimpin Ketua DPRD, Yusuf Sirat yang dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan sejumlah anggota DPRD yang hadir berlangsung di Ruang Balai Rong Sri DPRD Karimun, 18 Januari 2021.

Dari delapan fraksi yang hadir, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Karimun tersebut.

Penolakan dari Fraksi Gerindra mengacu kepada kepastian hukum mengenai kedudukan tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat yang bera ditepat diatas wilayah konsensi hutan lindung serta wilayah kepemilikan pertambangan PT Karimun Granite PT. KG yang saling tumpang tindih di Karimun.

“Untuk ini kami menolak Ranperda RTRW Karimun, hal tersebut mengacu kepada nasib kurang lebih 2.505 penduduk pasir panjang yang sampai saat ini mendiami lahan tersebut.

Sedang memastikan kedudukan tanah atau lokasi tersebut dan bangunan mereka diatas lahan atau wilayah hutan lindung serta wilayah kepemilikan PT. KG,” ucap Ketua Fraksi Gerindra, Zai Zulfikar tersebut. (N.Lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version