Setibanya di Jakarta, kedua anggota DPRD tersebut langsung menggelar pertemuan terhadap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, pada Kamis (28/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah meminta kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang. “Karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas, kami minta Permen tersebut di revisi,” pinta Daeng Ganda.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan, sistem zonasi wilayah tangkap sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna. “Karena masyarakat nelayan kami hanya menggunakan pompong, namun melaut sampai ke zona ZEE,” ucap Marzuki.
Masih pada waktu yang sama, Marzuki menyampaikan bahwa, DPRD Natuna menolak cantrang baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna, Anambas atau WP 711 karena akan berdampak pada konflik horizontal. “Kita menerima kedatangan nelayan nusantara di wilayah Natuna Utara, tapi dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” terang Marzuki.
Selanjutnya, Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian KKP, Muhammad Zaini menyampaikan, bahwa Permen KP No 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap. “Saat ini, Kementrian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademis,” tutur Zaini.
Selain dihadiri dua anggota DPRD Natuna, pertemuan tersebut juga dihadiri, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Se-Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan menyampaikan masukan pemerintah daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan. “Dan selanjutnya akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik,. serta nelayan-nelayan lokal tetap terayomi,” tutupnya. (*rn)