DPRD Natuna Bahas Pelayanan Rapid Test

NATUNA (harianmetropolitan.co.id) – Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengatakan bahwa, rapat kerja kali ini dilatarbelakangi oleh polemik terhadap Bandara Ranai yang mengharuskan calon penumpang mengantongi surat kesehatan dari salah satu klinik yang ada di wilayah tersebut.

Demikian penyampaiannya saat memimpin acara rapat di ruang rapat paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (5/1/2021).

“Meskipun proses di bandara sempat terkendala, namun pada akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan rapid tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad,” ucap Jarmin

Anggota rapat. (F:ist)

Rapat kali ini membahas tentang permasalahan rapid test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad.

Sementara itu, Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi juga memamaparkan, kewenangan pemeriksaan surat kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP.

“Pihak kami hanya memiliki otoritas operasional bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja,” beber dia.

Anggota DPRD Kabupaten Natuna. (F:ist)

Kendati demikian tambah Gatot Riadi, surat kesehatan calon penumpang harus dapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna atau provinsi.

“Surat kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kabupaten atau provinsi,” terang Gagot Riadi. (Rn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version