Bupati Asahan Buka FGD Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup

harianmetropolitan.co.id, Asahan – Bupati Asahan Surya membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup, Kamis, 4 Maret 2021, di Marina Hotel Kisaran.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD tersebut adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup.

Dikatakannya peserta yang mengikuti FGD ini terdiri dari sejumlah OPD serta Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan Se Kabupaten Asahan. Sedangkan untuk Narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”.

Kemudian Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu SP, MSi dengan judul “Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan”, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”, serta Kabag Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Sementara Bupati Asahan Surya, menyampaikan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran sesuai dengan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, kata Bupati, semua pihak harus dapat menjaga kelestarian lingkungannya masing – masing. Karena hal itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama – sama menjaga kelestarian lingkungan dan keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga Negara, karena itu Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar Lingkungan Hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakatnya, ujar Bupati.

Untuk itu, Surya menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah kabupaten Asahan untuk dapat menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan lingkungan Hidup adalah dengan menggelar Focus Grup Discussion.(id)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version