![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/06/WhatsApp_Image_2021-06-09_at_21_59_56-880x528.jpg)
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran nomor 814.1/1078/BKPSDM-SET/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN/Honoror Sekolah atau Sebutan Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, Direktur RSUD Engku Haji Daud Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Isi surat edaran tersebut menegaskan 4 (empat) pokok hal penting, diantaranya:
1. Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL, PTK Non ASN/Honorer Sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM;
2. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang masih melakukan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN/Honor sekolah atau sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah diluar tanggung jawab Gubernur Kepulauan Riau;
3. Kepala Perangkat Daerah melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin PTT/THL, PTK Non ASN/Honor Sekolah secara berjenjang; dan
4. Organisasi perangkat Dearah dapat menyampaikan data THL, PTK Non ASN/Honor Sekolah kepada BKPSDM Provinsi Kepulauan Riau.(Sar)